TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendaftaran lembaga pendidikan kedinasan telah dibuka mulai 9 hingga 30 April 2018 mendatang.
Kalau tahun lalu jumlahnya kurang dari 500 catar untuk Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD), kini terdapat 2.676 formasi yang dibuka untuk pendidikan kedinasan perhubungan laut, udara, hingga perkeretaapian.
Jumlah tersebut dibagi ke dalam dua kelompok, yakno 1.988 formasi program studi pola pembibitan Kemenhub, dan 688 formasi program studi pola pembibitan pemda.
Dijelaskan Seleksi calon mahasiswa baru/taruna/taruni sekolah kedinasan tahun 2018 dilakukan melalui tiga tahapan.
Tahap pertama berupa seleksi administrasi panitia seleksi pada kementerian/lembaga melakukan. Bagi yang lolos harus mengikuti tahapan kedua, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), kemudian tahap ketiga adalah seleksi lanjutan.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Infoemasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 22/2018 tentang Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi/Taruna-taruni Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga tahun 2018.
“Seleksi lanjutan dapat berupa tes kesehatan, tes kesamaptaan, tes psikologi, tes wawancara, dan tes lainnya yang dipersyaratkan oleh sekolah kedinasan di masing-masing Kementerian/Lembaga,” ungkap Herman, seperti dikutip Tribunnews.com dari laman Kementerian PANRB, Jumat (13/4/2018).
Dijelaskan juga bahwa yang dimaksud dengan Sekolah Kedinasan adalah Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pun Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan.
Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi/Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2018 memiliki tiga tujuan. Pertama, memperoleh pegawai negeri sipil dari lulusan sekolah kedinasan yang memiliki kompetensi spesifik yang dibutuhkan oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.
Kedua, memperoleh pegawai negeri sipil dari lulusan sekolah kedinasan yang memiliki karakteristik pribadi sebagai pelayan publik.
Adapun tujuan ketiga, memperoleh pegawai negeri sipil dari lulusan Sekolah Kedinasan yang memiliki karakteristik sebagai pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 22/2018 tersebut, penerimaan mahasiswa-mahasiswi/taruna-taruni Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2018 dilaksanakan secara transparan, obyektif, kompetitif, bebas dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dan tidak diskriminatif.
“Jangan percaya dengan bujuk rayu oknum-oknum yang mengaku bisa meloloskan dalam seleksi ini. Apalagi kalau oknum itu minta sejumlah uang. Jangan percaya,” tegas Herman.
Dalam surat pengumuman yang ditandatangani Sekjen Kemenhub Sugihardjo tersebut dijelaskan untuk para pendaftar berusia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 1 September 2018 mendatang. Syarat lainnya disebutkan bagi pendaftar harus memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10) I 7O,OO (skala penilaian 10-100) / 2,8 (skala penilaian 1-4). Syarat lainnya, tinggi badan, minimal 160 cm untuk pria, sementara untuk wanita minimal 155 cm.
Para peserta dapat dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas / dokumen.
Disampaikan bahwa Calon Taruna/Taruni wajib melakukan pendaftaran online melalui portal https://sscndikdin.bkn.go.id dimulai tanggal 9 April s.d. 30 April 2018, untuk mendapatkan userrlame dan password, kemudian mencetak tanda bukti pendaftaran I.
Adapun untuk berkas yang perlu disiapkan kemudian diunggah (upload) ke dalam pendaftaran online dalam bentuk softcopy. Dokumen dimaksud antara laib Akte Kelahiran, Pas Foto 4X6 cm dengan latar belakang merah, KTP serta KK, Ijazah SMA, Surat Keterangan sebagai peserta Ujian Nasional dari Kepala Sekolah, Surat Keterangan dari Kepala Sekolah atau Pejabat berwenang yang menyatakan program keahlian dan kompetensi keahlian lulusan SMK sesuai dengan konversi Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK), Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa sesuai domisili, Surat Pernyataan Calon Taruna/Taruni bermaterai 6000 Rupiah (dapat diunduh di http://sipencatar.dephub.go.id).
Seluruh berkas harus berformat file Pdf maks 500 KB dengan batas akhir unggah (uploadl berkas tanggal 2 Mei 2018 pukul 23.59 WIB. Biaya akademik selama pendidikan menjadi tanggungan Pemerintah, sedangkan biaya non akademik menjadi tanggungan Taruna/Taruni dan diatur lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi masing-masing.
Lebih lanjut melalui surat tersebut Kemenhub mengimbau agar para Calon Taruna/Taruni, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan, jika terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan dapat dipastikan adalah penipuan.(*)