TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) L. Tambunan menyebut fakta persidangan yang menghadirkan saksi meringankan terdakwa bos First Travel, Abdul Salam semakin menujukkan 'jebakan' yang digunakan First Travel dalam menggaet calon jemaah.
Fakta persidangan, kata L. Tambunan, terungkap bahwa calon jemaah First Travel harus membayar terlebih dahulu sebelum mengisi formulir untuk syarat ketentuan umrah promo.
"Ada yang menarik dalam persidangan ini pengisian formulir Syarat Ketentuan Umrah Promo (SKUP) diisi dan ditandatangani setelah calon jemaah itu membayar," kata L Tambunan usai persidangan ketiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (16/4/2018).
Menurut L Tambunan, para calom jemaah dijebak dengan dalih yang tertera di SKUP dimana jadwal keberangkatan umrah calon jamaah yang bisa ditunda sebanyak lima kali.
"Calon jemaah dijebak bayar dahulu baru disuruh menulis formulir yang berisi perjanjian yang disebut keberangkatan bisa ditunda lima kali ini merupakan jebakan pada calon jemaah," terang L. Tambunan.
Diketahui, dalam persidangan, Abdul Salam mengaku sudah mengikuti umrah First Travel sejak tahun 2012.
Selain itu, dia mengaku mengikuti program First Travel sejak tahun 2012 hingga 2016.