Sebagai contoh negara-negara seperti India, Bulgaria, Rusia dan Indonesia memiliki transaksi tunai di atas 60 persen.
Negara-negara itu memiliki persepsi tingkat korupsi yang buruk.
Baca: Suryati Pingsan Usai Melahirkan Sendirian, saat Tersadar Bayinya Sudah Tak Bernyawa
Sementara Denmark, Swedia dan Finlandia yang transaksi tunainya rendah atau hanya sekitar 10-20 persen, memiliki persepsi tingkat korupsi sangat rendah.
Bamsoet mengatakan, Prancis, Belgia atau Brazil telah membatasi transaksi keuangan tunai.
Aturan itu digunakan sebagai salah satu sarana untuk menekan tingkat korupsi.
"Dan sejauh ini upaya tersebut efektif meminimalkan korupsi yang terjadi,” tutur Bamsoet.
Mantan ketua Komisi Hukum DPR itu pun menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Dia mendorong pemerintah segera memasukkan drafnya ke DPR agar bisa dibahas Badan Legislasi (Baleg) dan komisi terkait.
"Saya meyakini melalui RUU ini akan meningkatkan keamanan sistem transaksi tercatat, melancarkan transaksi perekonomian Indonesia, serta menekan angka korupsi di negara kita," papar Bamsoet.
Baca: Micko Ternyata Dipukuli dan Dilempari Batu hingga Tewas, Dua Pelaku Akhirnya Tertangkap
Di sisi lain, Bamsoet mengimbau Bank Indonesia dan instansi terkait lainnya segera menyiapkan sistem dan infrastruktur transaksi nontunai.
Pemerintah juga harus memberikan jaminan keamanannya kepada masyarakat.
"Fasilitas serta infrastruktur transaksi keuangan non tunai secara terintegrasi dan merata hingga ke pelosok-pelosok desa harus dibangun," ujarnya.