News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Uji Materi UU BUMN, Bernaulus Saragih: Pengelolaan Sumber Daya Sangat 'Short Term Oriented'

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ir Bernaulus Saragih MSc PhD, (kiri) Saksi Ahli Pemohon Dalam Gugatan Terhadap UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akademisi dari Universitas Mulawarman, Ir Bernaulus Saragih MSc PhD menyatakan ada sesuatu yang salah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), apakah itu tujuan pembentukannya atau pengawasan terhadap perusahaannya yang lemah.

Hal itu, katanya, telah mendorong BUMN cenderung eksploitatif dan kurang bersahabat dengan pembangunan berkelanjutan.

Pengelolaan BUMN Indonesia terhadap sumber daya alam dinilai sangat eksploitatif dan short term-oriented.

Alhasil,  BUMN dinilai menjadi salah satu mesin pemerintah di dalam menciptakan proses pemiskinan bagi masyarakat di daerah penghasil maupun pengolah. 

Penegasan itu dia sampaikan saat menjadi saksi ahli dalam sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, khususnya Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b. Serta Pasal 4 ayat (4), Rabu (19/4/2018).

Gugatan terhadap UU No 19 Tahun 2003 Tentang BUMN diajukan AM Putut Prabantoro dan Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri dan didukung penuh Persatuan Purnawirawan Angkiatan Darat (PPAD).

Sidang gugatan menghadirkan para saksi ahli dari pihak pemohon dihadiri oleh kedua pemohon, kuasa hukum pemohon Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (TAKEN), kuasa hukum pemerintah dan juga saksi ahli lain Prof DR Koerniatmanto SH, MH dari Universitas Katolik Parahyangan.

TAKEN terdiri dari Dr Iur Liona N Supriatna, MHum, Hermawi Taslim SH, Daniel T Masiku SH, Sandra Nangoy SH MH, Benny Sabdo Nugroho SH MH, Retas Daeng SH, Alvin Widanto Pratomo SH, dan Bonifasius Falakhi SH.

Menurut Bernaulus Saragih, eksploitatif dan short term-oriented berbagai pihak dikategorikan sebagai penghisap kekayaan alam tanpa banyak memberi dampak positif karena peran dan fungsi maupun kontribusi BUMN belum banyak dirasakan rakyat.

Peran BUMN yang tidak maksimal ini, diungkapan para Bupati maupun Ketua DPRD daerah pengolah migas dalam diskusi panel Forum Daerah Pengolah Migas (FDPM) di Balikpapan tanggal 12 April 2018 lalu.

Ketidakpuasan yang sama juga diungkapkan oleh daerah-daerah penghasil migas yang berjumlah 17 provinsi di Indonesia yang menyatakan bahwa kontribusi dunia migas dan BUMN nya terhadap daerah penghasil sangat tidak maksimal.

Dalam rapat kerjanya di Balikpapan tanggal 12 April 2018, Bernaulus menceritakan, dihasilkan beberapa kesepakatan untuk ditindaklanjuti yakni:

1. Daerah Pengolah Migas (DPM) harus mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang lebih besar dari migas mengingat resiko lingkungan yang sangat besar bagi daerah dan masyarakat pengolah.

Hal ini mengingat semakin tingginya frekuensi terjadinya bencana tumpahan minyak maupun kerusakan lingkungan didaerah pengolah akibat pencemaran maupun kebocoran serta limbah migas.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini