News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Transportasi Online

Azas Tigor: Sampai Sekarang Belum Ada Regulasi yang Memayungi Ojek Online

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi V menerima audiensi perkumpulan ojek online di Ruang Rapat Komisi V DPRI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan mewakili ribuan pengemudi ojek online yang menggelar aksi di depan gedung parlemen, menyampaikan aspirasi di hadapan Komisi V DPR RI.

Dalam Rapat Dengar Pendapat yang baru saja selesai, ia mengucapkan terima kasih karena Komisi V telah menerima audiensi dari Forum Peduli Transportasi Online Indonesia.

Baca: Warga Muslim Rohingnya Kembali Terdampar, Menkum HAM: Nasibnya Ditentukan Pemerintah Daerah

"Kami ucapkan terima kasih atas jawaban untuk permintaan audiensi kami untuk analisis bagaimana membangun transport di Indonesia," ujar Azas, dalam RDP yang digelar di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi V Fraksi Gerindra Fahri Djemi Francis itu, Azas pun membeberkan bahwa selama ini pihaknya tidak melihat adanya upaya serius dari pemerintah untuk benar-benar melindungi para pengemudi transportasi online tanah air.

Baca: Menteri Hanif: Kekhawatiran Indonesia Dibanjiri Tenaga Kerja Asing Tak Beralasan

"Kami ingin berikan aspirasi kepada Komisi V tentang beberapa masukan, (karena) kami lihat sampai sekarang pemerintah belum miliki sikap yang jelas tentang perlindungan transportasi di Indonesia," tegas Azas.

Menurutnya, keberadaan ojek online yang sudah beroperasi cukup lama tersebut kurang mendapatkan perhatian pemerintah.

Alasannya, belum ada regulasi bagi para pengemudi ojek online.

Baca: Bos First Travel Andika Surachman Sebut Syahrini dan Vicky Shu Tidak Digaji Dalam Bentuk Uang

"Sampai sekarang belum ada regulasi yang memayungi roda dua atau ojek online, padahal ini sudah lama keberadaannya," jelas Azas.

Ia menilai permasalahan tersebut akhirnya menumpuk dan berdampak pada jalannya bisnis jasa transportasi berbasis aplikasi itu.

"Nah ini bertumpuk-tumpuk dan menimbulkan banyak masalah yang dialami teman-teman pelaku bisnis itu sendiri," kata Azas.

Dalam audiensi tersebut, hadir pula perwakilan dari mitra Gojek dan Grab yang duduk berdampingan di ruang rapat itu.

Sementara itu, saat ini ribuan pengemudi ojek online masih menggelar aksi di depan Gedung MPR/DPR RI yang terletak di Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan.

Mereka mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, satu diantaranya yakni meminta agar pemerintah memberikan payung hukum bagi para driver sebagai bagian dari transportasi umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini