Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatalkan rencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan permohonan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mengenai penetapan partai politik peserta Pemilu 2019.
Pernyataan itu disampaikan komisioner KPU RI, Hasyim Asyari.
Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara tidak diatur upaya hukum lainnya.
Hal ini, karena putusan di PTUN sudah bersifat final dan mengikat.
"Upaya hukum lainnya itu ternyata sudah dijabarkan di dalamnya. Termasuk PK juga tidak dapat dilakukan," ujar Hasyim, kepada wartawan, Minggu (22/4/2018).
Baca: Ibunda Menangis Histeris di Pelukan Suaminya saat Jenazah Kompol Andi Chandra Tiba di Rumah Duka
Di dalam Pasal 13 ayat (5) disebutkan putusan pengadilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali.
Sedangkan, di dalam Pasal 13 ayat (6) disebutkan KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari sejak diucapkan.
"Menurut PerMa No. 5 tahun 2017, KPU tidak dapat mengajukan upaya hukum, termasuk mengajukan PK juga tidak diperbolehkan. Dengan demikian status hukum Putusan PKPI sudah berkekuatan hukum. KPU tidak dapat mengajukan PK," kata Hasyim.
Sebelumnya, KPU RI sudah menetapkan PKPI sebagai partai politik peserta pemilu 2019 pada Jumat (13/4/2018).
Ini merupakan upaya menindaklanjuti putusan majelis hakim PTUN DKI Jakarta Nomor 56/G/SPPU/2018/PTUN.JKT yang mengabulkan gugatan PKPI mengenai penetapan parpol peserta pemilu 2019.
Namun, lembaga penyelenggara pemilu itu tidak serta merta memuluskan jalan partai yang digawangi Hendropriyono itu sebagai peserta.
Sebab, di satu sisi KPU RI berencana melaporkan majelis hakim PTUN ke KY.
Sidang itu dipimpin ketua majelis hakim, Nasrifal, serta hakim anggota M Arief Pratomo dan Unun Pratiwi.
Mereka akan dilaporkan, karena diduga telah melanggar kode etik.
Untuk itu, KPU RI akan berkoordinasi dengan KY untuk kemudian membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di PTUN.
Baca: 15.000 Korban Meninggal Akibat Rokok, Jepang Perketat Peraturan Larangan Merokok Mulai Juni
Selain itu, KPU RI mempertimbangkan pengajuan PK ke MA atas putusan PTUN DKI Jakarta Nomor 56/G/SPPU/2018/PTUN.JKT.
Namun sebelum mengajukan PK, KPU RI akan mencari alat bukti baru untuk diajukan sebagai bahan mengajukan upaya hukum luar biasa.
Akhirnya, PKPI melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari ke Polda Metro Jaya, Senin (16/4/2018).
Hasyim dilaporkan kuasa hukum Imam Anshori Saleh bernama Reinhard Halomoan. Ia mengaku mendapat kuasa dari Imam untuk melaporkan Hasyim.
Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/2088/IV/2018/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 16 April 2018.
Hasyim disangkakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP.