News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Pusat Kajian Anti Korupsi Undip Sayangkan Hakim Tak Cabut Hak Politik Novanto Untuk Seumur Hidup

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018). Mantan Ketua DPR RI itu divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro menyayangkan pencabutan hak politik Setya Novanto tidak untuk seumur hidup dalam vonis Majelis Hakim.

"Saya tetap pada pendirian saya pencabutan hak tertentu, hak politik sebaiknya dicabut selamanya," ujar Pujiono kepada Tribunnews.com, Selasa (24/4/2018).

Baca: KPK Siap Hadapi Setya Novanto Jika Ajukan Banding

Hal tersebut menurut Pujiono akan memberi efek jera kepada tokoh-tokoh politik di tanah air.

Dia juga menilai pidana 15 tahun yang dijatuhkan kepada Setya Novanto sudah cukup tinggi.

Penolakan justice Collaborator (JC) oleh majelis hakim pun menurutnya sudah benar.

Baca: Sakti dan Licinnya Setya Novanto Berakhir Dengan Vonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi E-KTP

Hanya saja dia menilai pidana denda masih terlalu ringan yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Ketua Umum Golkar itu.

"Kelihatannya memang tidak ada hal-hal yang meringankan," tegasnya.

Baca: Penasihat Hukum Setya Novanto Pertimbangkan Ajukan Banding

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara kepada terdakwa korupsi proyek pengadaan KTP-el, Setya Novanto, pada Selasa (24/4/2018).

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK sebelumnya.

Ketua Majelis Hakim Yanto menilai mantan ketua DPR RI itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat korupsi proyek e-KTP.

Mantan ketua Partai Golkar itu menerima hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim memvonis pidana pengganti kepada Novanto berupa pengembalian kerugian negara sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi uang pengganti Novanto Rp 5 miliar.

Jika, Novanto tidak mampu membayar uang, maka hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK merampas harta Novanto dan melelang harta kekayaan yang bersangkutan.

Namun, apabila tidak mencukupi, harta Novanto akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Bila tidak mampu membayar, Novanto dikenakan pidana penjara selama 2 tahun.

Selain itu, hak politik Novanto pun ikut dicabut selama 5 tahun setelah bebas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini