Pada awal 2011, peruntungan datang kepada Andika dan Anniesa.
Biro perjalanan mereka memenangi tender pemberangkatan umrah 127 pegawai Bank Indonesia dan 50 pegawai Pertamina.
Presentasi mereka di hadapan penyelenggara lelang berhasil meski berbekal dari baca-baca sejumlah literatur soal umrah.
Pelayanan memuaskan membuat biro perjalanan Andika-Hasibuan kembali bisa memberangkatkan 800-an jemaah pada 2012.
Dari situ bisnis biro perjalanan ini menyebar dari mulut ke mulut hingga mampu memberangkatkan 3.600 orang pada 2013.
Dan pada 2013, Andika dan Anniesa mendaftarkan biro perjalanan mereka berbentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT) ke Kementerian Agama.
Dalam persidangan, Andika juga mengakui dirinya sebagai Dirut First Travel menerima gaji sebesar Rp 1 miliar.
Istirnya, Anniesa yang menjabat sebagai Direktur mendapatkan gaji sebesar Rp 500 juta per bulan.
Sementara, adik Anniesa Hasibuan, Siti Nuraidah alias Kiki Hasibuan yang menjadi Direktur Keuangan memperoleh gaji Rp 8 juta per bulan.
Dia mengakui dirinya yang menentukan besaran gaji-gaji tersebut.
Adapun sumber pembayaran seluruh gaji tersebut hingga operasional perusahaan berasal dari pembayaran calon jemaah umrah.
"(Gaji saya) dari tahun 2013 sampai 2016 Rp 1 miliar," aku Andika.
Andika Surachman dan istrinya, Annisa Hasibuan, didakwa melakukan penipuan, penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyelenggaraan umrah di First Travel.
Sementara, adik Anniesa Hasibuan hanya didakwa melakukan TPPU.
Dalam persidangan terungkap, jumlah transaksi dari dan ke First Travel mencapai Rp 6,3 triliun.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup. (Tribun Network/tim)