News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Sebelum Dirikan First Travel, Andika Hanya Pegawai Minimarket dan Sempat Jualan Pulsa hingga Seprai

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan menjalani sidang eksepsi kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/2/2018).

Pada awal 2011, peruntungan datang kepada Andika dan Anniesa.

Biro perjalanan mereka memenangi tender pemberangkatan umrah 127 pegawai Bank Indonesia dan 50 pegawai Pertamina.

Presentasi mereka di hadapan penyelenggara lelang berhasil meski berbekal dari baca-baca sejumlah literatur soal umrah.

Pelayanan memuaskan membuat biro perjalanan Andika-Hasibuan kembali bisa memberangkatkan 800-an jemaah pada 2012.

Dari situ bisnis biro perjalanan ini menyebar dari mulut ke mulut hingga mampu memberangkatkan 3.600 orang pada 2013.

Dan pada 2013, Andika dan Anniesa mendaftarkan biro perjalanan mereka berbentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT) ke Kementerian Agama.

Dalam persidangan, Andika juga mengakui dirinya sebagai Dirut First Travel menerima gaji sebesar Rp 1 miliar.

Istirnya, Anniesa yang menjabat sebagai Direktur mendapatkan gaji sebesar Rp 500 juta per bulan.

Sementara, adik Anniesa Hasibuan, Siti Nuraidah alias Kiki Hasibuan yang menjadi Direktur Keuangan memperoleh gaji Rp 8 juta per bulan.

Direktur Utama First Travel, Andika Surachaman. (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Dia mengakui dirinya yang menentukan besaran gaji-gaji tersebut.

Adapun sumber pembayaran seluruh gaji tersebut hingga operasional perusahaan berasal dari pembayaran calon jemaah umrah.

"(Gaji saya) dari tahun 2013 sampai 2016 Rp 1 miliar," aku Andika.

Andika Surachman dan istrinya, Annisa Hasibuan, didakwa melakukan penipuan, penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyelenggaraan umrah di First Travel.

Sementara, adik Anniesa Hasibuan hanya didakwa melakukan TPPU.

Dalam persidangan terungkap, jumlah transaksi dari dan ke First Travel mencapai Rp 6,3 triliun.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup. (Tribun Network/tim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini