TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencabut hak politik mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Hak politiknya dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Hal itu disampaikan majelis hakim saat membacakan vonia kepada mantan Ketua Umum Golkar itu.
"Menjatuhkan pidana tambahan mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik lima tahun setelah menjalani masa pidana," ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Diketahui, Setay Novanto divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Baca: Teman Duetnya Nangis-nangis karena Dibully, Lucinta Luna Tegas Membela dan Tantang Balik Netizen
Dia dianggap terbukti memperkaya diri sendiri sebesar 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan e-KTP.
Baca: Tak Peduli Omongan Orang Soal Hilda Vitria, Billy Syahputra: Yang Penting Bahagia
Oleh karena itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dia titipkan kepada penyidik.(*)