Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono, mengatakan keputusan tidak menahan Marlina Moha, mantan Bupati Bolaang Mongondow, sekaligus terpidana korupsi TPAPD, merupakan kewenangannya.
Dia menegaskan, penahanan seorang terdakwa yang mengajukan upaya banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama merupakan kewenangan Ketua Pengadilan Tinggi.
Baca: Mendikbud Sesalkan Dugaan Bocornya Soal UNBK Tingkat SMP
Pemberian uang dari Aditya Moha, anak Marlina Moha, dia menilai, tidak turut serta mempengaruhi keputusan.
Baca: Pulang Pergi Jakarta-Parung Panjang, Bocah Ini Naik KRL Bermodal Rp 4.000 Demi Sekolah
Menurut dia, Marlina tidak ditahan karena kondisi sedang menderita sakit.
"Tidak. Saya menolong Aditya supaya tidak ditahan saja, itu kewenangan Ketua Pengadilan Tinggi," ujar Sudi saat memberikan keterangan sebagai saksi di sidang Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (25/4/2018).
Baca: Minta Maaf, Ini Penjelasan Mendikbud Soal Server Eror UNBK
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK tidak mempercayai keterangan itu.
Apalagi, saat perkara banding Marlina, Sudi bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim.
Ketika, JPU pada KPK menanyakan terkait hal tersebut, dia mengaku belum menentukan sikap.
Alasannya, belum berdiskusi dengan para hakim anggota.
"Saya tidak sampai ke sana," ujarnya.
Baca: Terkait Pernyataan Politik Amien Rais di Balai Kota, Sandiaga: Saya Orang Baru Di Sini