News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peredaran Narkoba

Delapan Warga Negara Taiwan Penyelundup Satu Ton Sabu Divonis Mati

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Delapan terdakwa penyelundup narkoba jenis sabu-sabu seberat hampir 1 ton asal Taiwan divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Delapan terdakwa penyelundup narkoba jenis sabu-sabu seberat hampir 1 ton asal Taiwan divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Delapan terdakwa tersebut yakni Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, Hsu Yung Li, Tsai Chih Hung, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, Kuo Chun Hsiung, dan Juang Jin Sheng.

"Menjatuhkan kepada terdakwa tersebut masing-masing pidana mati. Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan," kata Majelis Hakim.

Baca: Amien Rais: Ganti Presiden Sudah Unstoppable

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa delapan tersangka itu secara terpisah sehingga sidang juga dilaksanakan terpisah.

Satu dakwaan untuk lima tersangka yang mengangkut sabu dengan kapal lewat laut yaitu Tsai Chih Hung, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, Kuo Chun Hsiung, dan Juang Jin Sheng.

Sementara tiga tersangka lainnya didakwa sebagai penerima kiriman di Banten yaitu Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, dan Hsu Yung Li.

Baca: Pengamat Yakin PDIP Akan Dorong Kader Terbaiknya Dampingi Jokowi Dalam Pilpres 2019

Sebelumnya kedelapan tersebut ditangkap Tim Gabungan Satuan Tugas Merah Putih yang terdiri dari petugas Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Depok dalam upaya menyelundupkan narkoba jenis sabu asal China seberat hampir 1 ton melalui Dermaga eks Hotel Mandalika di Jalan Anyer Raya, Serang, Banten, Kamis (13/7/2017) dini hari.

Baca: Rusia Berharap Tahun Ini Bisa Tandatangani Kesepakatan Sistem Pertahanan Udara Dengan India

Pihak kepolisian memperkirakan nilai narkotika tersebut sekitar Rp 1,5 sampai Rp 2 triliun.

Sesuai dakwaan primer JPU perbuatan mereka dijerat Pasal 114 atau Pasal 113 atau Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini