Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Delapan terdakwa penyelundup narkoba jenis sabu-sabu seberat hampir 1 ton asal Taiwan divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Delapan terdakwa tersebut yakni Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, Hsu Yung Li, Tsai Chih Hung, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, Kuo Chun Hsiung, dan Juang Jin Sheng.
"Menjatuhkan kepada terdakwa tersebut masing-masing pidana mati. Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan," kata Majelis Hakim.
Baca: Amien Rais: Ganti Presiden Sudah Unstoppable
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa delapan tersangka itu secara terpisah sehingga sidang juga dilaksanakan terpisah.
Satu dakwaan untuk lima tersangka yang mengangkut sabu dengan kapal lewat laut yaitu Tsai Chih Hung, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, Kuo Chun Hsiung, dan Juang Jin Sheng.
Sementara tiga tersangka lainnya didakwa sebagai penerima kiriman di Banten yaitu Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, dan Hsu Yung Li.
Baca: Pengamat Yakin PDIP Akan Dorong Kader Terbaiknya Dampingi Jokowi Dalam Pilpres 2019
Sebelumnya kedelapan tersebut ditangkap Tim Gabungan Satuan Tugas Merah Putih yang terdiri dari petugas Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Depok dalam upaya menyelundupkan narkoba jenis sabu asal China seberat hampir 1 ton melalui Dermaga eks Hotel Mandalika di Jalan Anyer Raya, Serang, Banten, Kamis (13/7/2017) dini hari.
Baca: Rusia Berharap Tahun Ini Bisa Tandatangani Kesepakatan Sistem Pertahanan Udara Dengan India
Pihak kepolisian memperkirakan nilai narkotika tersebut sekitar Rp 1,5 sampai Rp 2 triliun.
Sesuai dakwaan primer JPU perbuatan mereka dijerat Pasal 114 atau Pasal 113 atau Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.