News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Direktur RS Medika Permata Hijau Nilai Tidak Wajar Novanto Dirawat di RS

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirut Rumah Sakit Medika Permata Hijau Hafil Budianto bersiap untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/1/2018). Hafil diperiksa terkait kasus dugaan merintangi penyidikan perkara KTP Elektronik dengan tersangka Fredrich Yunadi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Hafil Budianto Abdulgani memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan kasus merintangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan KTP-el.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan Hafil sebagai saksi di persidangan yang menjerat mantan penasihat hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Di kesempatan itu, Hafil mengungkap, penanganan Novanto selama dirawat di RS Medika Permata Hijau merupakan tanggungjawab dari dokter spesialis jantung, Bimanesh Sutarjo.

Menurut dia, tanggung jawab itu dapat dimungkinkan setelah Michael Chia Cahaya, dokter jaga Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit itu, menolak membuat diagnosa kecelakaan terhadap Novanto tanpa didahului pemeriksaan.

"Penanggung jawab bisa dialihkan kalau terjadi sesuatu, pemindahan, setelah itu, kasus ditangani Bimanesh," tutur Hafil, saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Baca: BREAKING NEWS: Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara

Pada saat Novanto dibawa ke rumah sakit itu pada 16 November 2017, Hafil sedang berada di Melbourne, Australia. Sehingga, dia tidak mengetahui kejadian selama mantan ketua umum Partai Golkar itu dirawat.

Hafil mengaku dihubungi Pelaksana tugas Manager Pelayanan Medis RSMPH, Alia. Alia mengabarkan ada rencana rawat inap pasien dokter Bimanesh Sutarjo atas nama Setya Novanto. Lalu, dia memerintahkan pelayanan Novanto sama, seperti pasien lain.

Selama Novanto dirawat di rumah sakit itu, dia menilai janggal penanganan terhadap mantan Ketua DPR RI itu.

"Tidak wajar, jadi saya yang sedang di luar negeri ingin dapat informasi," kata Hafil.

Dia melihat ada beberapa ketidakwajaran selama Novanto dirawat.

Pertama, karena Novanto dirawat di rumah sakit tanpa melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD). Dia menegaskan, pasien yang mengalami kecelakaan lalu lintas terlebih dahulu diperiksa oleh dokter IGD.

Kedua, ketidakwajaran karena Novanto dirawat dokter Bimanesh Sutarjo. Padahal, saat itu dokter yang bertugas di IGD adalah dokter Michael Chia Cahaya.

Selain itu, dokter Bimanesh merupakan dokter spesialis penyakit dalam konsultan ginjal dan hipertensi.

"Saya baru tahu setelah saya melihat di Youtube," tambah Hafil.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus menghalangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan KTP-el yang menjerat terdakwa Fredrich Yunadi.

Pada Kamis (26/4/2018) siang, sidang beragenda pemeriksaan keterangan saksi.

Dua orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK di persidangan. Mereka yaitu, Direktur RS Medika Permata Hijau, Dokter Hafil Budianto Abdul Gani dan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah RS Medika Permata Hijau, Muhammad Toyibi.

Sementara itu, dua saksi lainnya, yaitu dokter dari RS Medika Permata Hijau, Djoko Sanjoto Suhud dan mantan wartawan Metro TV yang juga sopir Setya Novanto, Hilman Mattauch belum hadir di persidangan.

Fredrich didakwa oleh Jaksa KPK melakukan menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang menyeret Setya Novanto (Setnov).

Fredrich disebut bekerjasama dengan Dokter Rumah Sakit‎ Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Keduanya diduga melakukan kesepakatan untuk merintangi penyidikan Setya Novanto.

Atas perbuatannya, Fredrich disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini