TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai Taman Hutan Raya (Tahura) Poboya, Kota Palu tidak berperan atau berfungsi sebagaimana mestinya.
Kawasan hutan yang minim dinilai tak lagi cocok menyandang status taman hutan raya. Karenanya, DPR berencana untuk memindahkan lokasi Tahura tersebut ke lokasi lain.
Baca: Bayern Muenchen vs Real Madrid: Jadi Pahlawan El Real, Begini Kata Marco Asensio
Ketua Komisi VII DPR RI yang membidangi Energi dan Sumber Daya Mineral Gus Irawan Pasaribu mengatakan, lokasi Tahura Poboya sudah sangat tidak memungkinkan menjadi tahura.
"Kawasan Tahura Poboya tersebut sudah tidak layak lagi disebut sebagai taman hutan raya karena ternyata hutannya sudah tidak ada. Disebut Tahura tapi tidak ada hutan," ungkap Irawan Pasaribu di Jakarta, Rabu (25/4).
Dia menjelaskan, dalam diskusi di lokasi Tahura, pemindahan lokasi tahura tersebut ke lokasi lain dibahas. Dewan akan juga membahasnnya dengan Gubernur Sulteng Longki Djanggola.
"Nanti kita lihat apakah akan ada penciutan luasan lahan atau sekalian direkolasi karena sudah tidak layak lagi disebut Tahura," ujarnya.
Sebagian lahan Tahura, memang masuk dalam kawasan izin usaha penambangan (IUP) emas. Sehingga penciutan menjadi hal yang wajar. Kepindahan Tahuran juga bisa mengoptimalkan upaya penambangan.
Sebanyak 11 anggota Komisi VII DPR berkunjung ke Palu, Rabu, untuk melihat lokasi penambangan emas Poboya dan Tahura serta bertemu dengan gubernur untuk membahas berbagai persoalan di kawasan penambangan dan Tahura itu.
Penambangan Ramah Lingkungan
Terhadap upaya pertambangan, legislator juga mengingatkan semua pihak, terutama para penambang, untuk pemanfaatan dan mengolah potensi emas di lokasi penambangan Poboya, Kota Palu, dengan cara-cara yang ramah lingkungan.
"Di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu ada tekhnologi ramah lingkungan yang dapat dimanfaafkan penambang," kata Irawan Pasaribu.