Terakhir sebagai terdakwa, Alfian Tanjung memohon majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, membebankan biaya perkara pada negara, dan memulihkan hak-hak terdakwa," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Alfian didakwa melanggar pasal 310 dan pasal 311 KUHP Jo Pasal 27 dan 28 UU ITE, melakukan pencemaran nama baik dengan menggunakan media elektronik.
Dia dituntut pidana penjara selama tiga tahun serta hukuman denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa pada sidang Rabu (25/4/2018) lalu.
Tuntutan jaksa didasarkan keterangan saksi ahli di persidangan. Dimana saksi ahli menjelaskan pernyataan Alfian di akun media sosial, Twitter dianggap memiliki konotasi negatif dan sengaja disebarkan ke orang yang mengikuti akun pribadi.
Berdasarkan‎ keterangan itu, jaksa menyimpulkan Alfian sengaja menyebarkan unsur ujaran kebencian memiliki konotasi negatif kepada orang lain.
Atas dasar itulah, jaksa menilai Alfian telah terbukti secara sah dan meyakinkan membuat ujaran kebencian lewat akun Twitter miliknya, yakni @alfiantmf.