News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alfian Tanjung Tutup Pledoinya Dengan Membacakan Dua Puisi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Alfian Tanjung

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah rampung membacakan pledoinya sebanyak 25 halaman, terdakwa Alfian Tanjung meminta izin kepada majelis hakim untuk membaca puisi.

Ada dua puisi yang dibaca olehnya sambil berdiri dan memegang pengeras suara.

Puisi itu merupakan karya dua sahabatnya yang khusus dibuat untuk Alfian Tanjung.

Baca: Bocah Tewas Saat Pembagian Sembako di Monas, Pengacara Sebut Orangtuanya Sempat Diminta Tutup Mulut

"‎Yang Mulia, izinkan saya untuk membacakan puisi. Ada dua puisi, pertama berjudul 'Suaraku' yang dibuat oleh Wahidin Darwis," ucap Alfian Tanjung.

Selesai membaca puisi karya Wahidin Darwin, Alfian Tanjung lanjut membaca puisi kedua karya Titik Senja.

"Salam perjuangan untuk sahabatku, Alfian Tanjung," kata Alfian Tanjung membacakan penggalan puisi tersebut.

Baca: Konsep Pernikahan Diurus Sang Ibu, Raditya Dika Sibuk Bekerja 

‎Diketahui sebelumnya, Alfian didakwa melanggar pasal 310 dan pasal 311 KUHP Jo Pasal 27 dan 28 UU ITE, melakukan pencemaran nama baik dengan menggunakan media elektronik.

Dia dituntut pidana penjara selama tiga tahun serta hukuman denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa pada sidang Rabu (25/4/2018) lalu.

Baca: Ketua RT Tempat Rizki Tinggal Tidak Tahu Siapa Orang Pembagi Kupon Sembako

Tuntutan jaksa didasarkan keterangan saksi ahli di persidangan. Dimana saksi ahli menjelaskan pernyataan Alfian di akun media sosial, Twitter dianggap memiliki konotasi negatif dan sengaja disebarkan ke orang yang mengikuti akun pribadi.

Berdasarkan‎ keterangan itu, jaksa menyimpulkan Alfian sengaja menyebarkan unsur ujaran kebencian memiliki konotasi negatif kepada orang lain.

Baca: Alfian Tanjung: Cuitan Saya Ekspresi Kekhawatiran

Atas dasar itulah, jaksa menilai Alfian telah terbukti secara sah dan meyakinkan membuat ujaran kebencian lewat akun Twitter miliknya, yakni @alfiantmf.

Di awal persidangan, Alfian yang menggunakan kemeja batik lengan panjang mengaku siap membacakan pledoinya yang tidak lebih dari 30 halaman.

"Saya akan membacakan pledoi saya sendiri kurang dari 25 halaman. Setelah itu gantian kuasa hukum saya yang akan membacakan pledoi," ujar Alfian‎ di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Di sidang kali ini, keluarganya, mulai dari kakak, istri, anak hingga kerabat seluruhnya hadir memberikan dukungan.

"Saya mohon keadilan, keputusan hakim jadi catatan sejarah menjadikan Indonesia sebagai bangsa besar tanpa paham komunis. Gerakan komunis dalam bentuk apapun melanggar konstitusi," ‎tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini