News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewan Pers Peringati Media Massa Mengenai Aturan Pemasangan Iklan Kampanye

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perwakilan partai politik menunjukkan nomor urut usai pengundian nomor urut parpol peserta pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (18/2/2018). KPU resmi menetapkan nomor urut 14 partai politik nasional dan 4 partai lokal DI Aceh untuk pemilihan umum tahun 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilihan umum (Pemilu) 2019 sudah di depan mata. Partai politik mulai mempersiapkan diri menghadapi pesta demokrasi rakyat tersebut.

Bawaslu RI, KPU RI, KPI Pusat, dan Dewan Pers telah membentuk Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan Penyiaran dan Iklan Kampanye di Pemilihan Umum 2019.

Baca: Sambil Terisak, Ayah Korban yang Ditabrak Anggota DPRD Maluku Tengah Minta Hakim MK Batalkan UU MD3

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo memperingati media massa baik online, cetak maupun elektronik supaya berhati-hati di dalam pemasangan iklan kampanye.

"Kami mengingatkan semua teman-teman media, maupun televisi untuk hati-hati memasang iklan sebab ini sudah mulai akan masa kampanye pemilu. Dimana parpol-parpol akan memasang iklan," tuturnya, kepada wartawan, Kamis (3/5/2018).

Menurut dia, pemasangan iklan kampanye difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ataupun KPU Provinsi.

"Hati-hati, nanti kalau sudah masa penayangan iklan yang akan memasang adalah penyelenggara yakni KPU dan KPUD. Agar tidak bocor (pemasangan,-red) kepada pihak-pihak lain," kata dia.

Selain menjelaskan mengenai aturan pemasangan iklan kampanye, kata dia, media massa juga dilarang untuk memuat iklan bermateri muatan Suku, Agama, Ras, dan AntarGolongan (SARA).

"Jangan ada materi-materi iklan tidak masuk akal, mengandung unsur SARA, dll. Kalau sudah mengarah ke SARA, iklan tidak boleh SARA," tambahnya.

Sebelumnya, KPU RI menetapkan 23 September 2018 sebagai hari pertama kampanye di Pemilu 2019. Sampai saat itu, penyelenggara pemilu memberikan kelonggaran kepada partai politik melakukan sosialisasi.

Untuk membahas itu, KPU sudah menggelar rapat dengan Bawaslu RI, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia mempersiapkan tahapan Pemilu dan batasan-batasan apa yang diperbolehkan dan dilarang.

Sosialisasi diberikan sebagai bentuk keleluasaan bagi parpol memberikan penyampaian informasi kepada masyarakat. Parpol banyak protes karena masa jeda kampanye selama 7 bulan yang dimulai dari pengambilan nomor urut.

Selama kurun waktu 7 bulan sampai tanggal 23 September 2018, KPU bersama dengan sejumlah pihak terkait penyelenggaraan Pemilu mengantisipasi mengisi kekosongan tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini