Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi tidak ingin dituduh mencuri rekam medis Setya Novanto.
"Jangan saya dituduh mencuri rekam medis (Setya Novanto)," kata Fredrich dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Baca: Novel Baswedan Berharap Komnas HAM Umumkan Hasil Investigasinya Bulan Ini
Fredrich berujar demikian karena menurutnya kubu jaksa KPK seakan menuduh dirinya mencuri rekam medis Setya Novanto.
Alasannya rekam medis mantan Ketua Umum Partai Golkar itu ada di tangan Fredrich bahkan ditunjukkan kepada terdakwa dokter Bimanesh.
Baca: Deisti: Infus Setya Novanto Nancep
Dalam persidangan sebelumnya, Fredrich mengaku menemui istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor di kediamannya untuk melihat resume medis.
Merespon pernyataan Fredrich, hakim menyatakan mungkin anggapan itu hanya perasaan Fredrich sendiri.
"Itu perasaan saudara saja mungkin. Ini kan keterangan saksi (Deisti) sudah clear, tidak ada masalah," ucap hakim.
Baca: Mengaku Seorang Sarjana Hukum, Deisti Tidak Diajak Diskusi Soal Langkah Hukum Setya Novanto
Sebelumnya, Deisti yang menjadi saksi di sidang yang sama membenarkan Fredrich Yunadi pernah menemuinya di rumah untuk melihat rekam medis Setya Novanto saat dirawat di Rumah Sakit Premier Jatinegara.
"Sekitar Senin (12/11/2017) pagi, Pak Fredrich datang ke rumah mau lihat resume dokter milik bapak. Saat itu bapak (Setya Novanto) tidak ada di rumah," ucap Deisti saat bersaksi bagi terdakwa Fredrich, Kamis (3/5/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Karena ketika itu Deisti sedang sarapan, akhirnya dia menyuruh asisten rumah tangga mengambil resume medis Setya Novanto di kamar pribadinya.