Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Jaksa Penuntut Umum dalam sidang penipuan biro perjalanan umroh First Travel, Heri Jerman menuntut seluruh uang dan aset milik First Travel yang telah disita dikembalikan kepada para korban penipuan.
Ia memperkirakan jumlah uang dan aset First Travel yang disita seluruhnya Rp 30 sampai Rp 40 miliar.
Hal itu diterangkan Heri usai persidangan First Travel dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok pada Senoj (7/5/2018).
Baca: Bos First Travel Kiki Hasibuan Dituntut 18 Tahun Penjara Dan Denda Rp 5 Miliar
"Kalo kita total ada Rp 8,8 miliar. Itu dikembalikan kepada para jamaah melalui pekumpulan mereka yang dibentuk berdasarkan akta notaris itu. Dan juga ada aset bergerak dan tidak bergerak," kata Heri.
Heri mengatakan bahwa di dalam akta notaris tersebut kegiatannya antara lain menerima aset First Travel, mengelola aset First Travel, menjual aset First Travel, membagi dan atau memberangkatkan umroh First Travel, dan melelang aset First Travel.
Baca: Bos Firs Travel Andika dan Anniesa Dituntut 20 Tahun Penjara Dan Denda Rp 10 Miliar
"Ini semuanya adalah tugas dari perkumpulan yang mereka buat," kata Heri.
Selain itu terdapat juga barang bukti berupa 19 pucuk air soft gun yang diminta jaksa untuk disita negara karena dianggap berbahaya.