Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan KTP elektronik (KTP-el), Fredrich Yunadi dijadwalkan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam sidang kali ini, Senin (7/5/2018) Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan satu saksi fakta di luar berkas dan saksi saksi ahli.
Baca: Polri Tegaskan Kehadiran Polisi di DPD Gerindra Jateng Hanyalah Kegiatan Patroli
"Kami akan hadirkan satu saksi fakta di luar berkas, yang bersangkutan adalah penyidik KPK yakni saudara Riska. Ada juga saksi ahli yang saat ini dalam perjalanan," ujar jaksa KPK.
Dalam persidangan sebelumnya, nama Riska yang adalah penyidik KPK ini kerap disebut-sebut oleh Fredrich Yunadi.
Fredrich menyatakan Riska adalah penyidik yang disersi dari kepolisian. Riska juga disebut mengerahkan personel Polri bersenjata lengkap ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Baca: Kapolda Jabar Klaim Tak Intervensi Pencabutan Kasus Habib Rizieq
Disebut Fredrich, penurunan anggota Polri ini menyebar dan bergerombol hingga ke IGD. Alhasil dia menyatakan saat itu suasana rumah sakit bak penggerebekan teroris di wilayah Poso.
Atas keterangan Fredrich, Jaksa KPK menyatakan keberatan. Ditegaskan jaksa, Riska bukan disersi dari Polri melainkan masih mendapat uang pensiun dari Polri.