News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2018

Pemerintah Tengah Pertimbangkan Penggunaan Bus Kantor Untuk Mudik PNS

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur?.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah mempertimbangkan penggunaan bus kantor untuk mudik bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS).

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, hal tersebut jauh lebih aman daripada menggunakan sepeda motor.

Namun ini ia tegaskan bukan berarti boleh menggunakan mobil dinas pejabat. Hingga kini tetap tidak boleh digunakan untuk mudik lebaran.

Hal itu sudah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005, yang menetapkan bahwa mobil dinas tidak boleh dipergunakan untuk mudik.

“Kalau untuk mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik. Namun untuk bus dinas sedang kami pertimbangkan dan kami lihat aturan yang berlaku, apakah bisa dipakai untuk pulang oleh pegawai,” ujarnya seperti dikutip dari laman Kementerian PANRB, Selasa (8/5/2018).

Pertimbangan lain, saat ini banyak kementerian/lembaga memiliki bus kantor yang digunakan ASN untuk antar jemput. Namun penggunaan bus kantor hanya diperuntukkan bagi ASN golongan 1 dan 2.

Sebagaimana diketahui Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 tetap berdasarkan kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani 18 April 2018.

Diharapkan pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1439 H, dapat berjalan dengan baik, bagi masyarakat dapat memperoleh kenyamanan saat mudik, dan dunia usaha tetap kondusif.

Dalam SKB yang ditandatanganin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Agama tersebut, diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari, yakni 11- 14 Juni, dan 18 - 20 Juni 2018.

Menko PMK Puan Maharani menyampaikan bahwa dalam menindaklanjuti SKB tiga Menteri tersebut, Pemerintah mendengarkan berbagai aspirasi baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban.

Dikatakan jika dalam berdasarkan aspek sosial, pemerintah mempertimbangkan banyak hal seperti kemacetan arus mudik Lebaran 2018, serta waktu berkumpul bersama keluarga.

Menko Puan mengatakan, pasca penetapan SKB tersebut, pemerintah telah melakukan serangkaian proses pembahasan, pertimbangan, dan mendengar aspirasi masyarakat. Ada delapan kebijakan yang harus dilakukan terkait penambahan cuti bersama lebaran tahun ini.

Pertama, pemerintah memastikan bahwa pelayanan yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, listrik, air bersih/minum, perbankan, imigrasi, dan lainnya tetap berjalan seperti biasa.

Kedua, lanjut Puan, setiap kementerian/lembaga akan menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ketiga, PNS/ASN yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain waktu tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.

Keempat, transaksi Pasar Modal dan Bursa akan dibuka pada tanggal 20 Juni 2018. Ketentuan Pelayanan Perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia.

Kebijakan kelima, cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

“Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Menaker,” imbuh Puan.

Keenam, Kementerian Perhubungan akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar dapat bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idul Fitri.

Poin ketujuh, empat Menko akan mengeluarkan surat instruksi kepada K/L terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai di K/L terkait.

Dan yang terakhir, setiap K/L akan menindak lanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan Instruksi dan/atau Surat Edaran. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini