Menurut Tito, penangkapan para pemimpin kelompok ini membuat mereka bereaksi keras melakukan pembalasan, salah satunya membuat kerusuhan di Mako Brimob.
"Setelah ada kerusuhan, membuat sel-sel lain yang membuat maunya panas karena ada ISIS di Suriah maupun pemimpin tertangkap mengambil momentum untuk pembalasan itu di beberapa tempat," katanya.
UU Antiterorisme
Kapolri menyayangkan lamanya revisi UU Antiterorisme yang sudah terkatung-katung selama satu tahun, sementara saat ini sudah jatuh banyak korban.
Dengan UU Antiterorisme yang baru, polisi lebih leluasa menangkap terduga teroris.
Dalam UU yang ada saat ini, polisi tidak bisa berbuat apa-apa kalau mereka tidak melakukan pidana terlebih dahulu dan ada bukti hukumnya.
"(Dengan UU Baru) kalau mereka gunakan paspor palsu, kita bisa proses hukum. Kalau UU ini terlalu lama, kita mohon ke Presiden untuk membuat Perppu," kata Tito.
Seperti dilansir Tribunnews.com, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto menggelar pertemuan dengan pimpinan fraksi partai politik di DPR beserta pengurus parpol koalisi pemerintah.
Pertemuan dilangsungkan di Rumah Dinas Menkopolhukam, Jalan Denpasar Nomor 9, Jakarta, pada Senin, (14/5/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pertemuan berlangsung sekitar 1 jam.
Di kesempatan itu, pemerintah diwakili Menko Polhukam dan pihak DPR bersepakat mempercepat pembahasan revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Antiterorisme.
Dalam pertemuan itu juga, mereka tidak sepakat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Sudah kami sepakati, kami selesaikan bersama dalam waktu singkat. Mudah-mudahan bisa diundangkan," tutur Wiranto ditemui di rumah dinasnya, Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018).
Setelah menggelar pertemuan itu, mantan Panglima ABRI itu memastikan dengan kalangan legislatif, revisi UU Antiterorisme dapat segera rampung dan diundang-undangkan.