Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menegaskan tak mempermasalahkan jika ada keluarga yang menolak mengambil jenazah pelaku terduga teroris yang melakukan pengeboman di sejumlah gereja.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan keluarga berhak menolak. Polri pun tidak bisa memaksa pihak keluarga untuk mengambil jenazah tersebut.
"Ya nggak bisa dipaksakan, kalau menolak hak dia (keluarga)," ujar Setyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018).
Bila memang jenazah ditolak oleh pihak keluarga, maka Setyo mengatakan polisi akan memakamkan yang bersangkutan di tempat pemakaman yang sudah disediakan pemerintah.
Jenderal bintang dua ini menyebut ada prosedur khusus untuk pemakaman orang tak dikenal dan bakal dimakamkan oleh pemerintah.
Baca: Sempat Keluhkan Penyakitnya ke Istri, Gogon: Kalau Mau Diambil Ya Diambil Saja
"Kalau di Jakarta ada di Pondok Ranggon. Pemakaman untuk orang tak dikenal dan ditolak jasadnya ada lokasi untuk dimakamkan," kata Setyo.
Sebelumnya, jenazah pelaku pengeboman di tiga gereja Surabaya adalah satu keluarga.
Polisi mengaku belum mendapat kabar lebih lanjut terkait pemakaman keluarga pengebom ini.