TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus suap terhadap anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) dengan terdakwa Bupati Lamteng, Mustafa kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Di sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menghadirkan empat orang saksi dari beragam unsur. Mereka yakni Syamsi Roli (Sekretaris DPRD Lamteng), Madani (Kadis BPPKAD Lamteg), Kartubi (Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Lamteg), dan Edwin Syahruzad (Direktur Pembiayaan dan Investasi PT SMI).
Sebelum diambil keterangannya, keempat saksi lanjut diambil sumpah. Kemudian majelis hakim mencecar para saksi terkait pengetahuannya atas kasus dugaan suap ke anggota DPRD Lamteng terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lamteng 2018.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum pada KPK juga sempat memutar rekaman pembicaraan antara Syamsi Roli dengan J Natalis Sinaga, wakil Ketua DPRD Lampung Tengah.
Kasus ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan pada Rabu (14/2/2018) dan Kamis (15/2/2018) di tiga lokasi.
Mustafa sebagai pemberi suap kepada pimpinan DPRD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya KPK lebih dulu menetapkan tiga tersangka di kasus ini, yaitu Wakil Ketua DPRD Lamteng J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lamteng Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lamteng Taufik Rahman.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, pada Senin (14/5/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Mustafa bersama dengan Taufik Rahman, Kelapa Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah disebut telah memberi atau menjanjikan sesuatu sebesar Rp 9,6 miliar ke anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019.
Pemberian dilakukan secara bertahap, yakni Rp 2.000.000.000 sebanyak dua kali, Rp 1.500.000.000 sebanyak dua kali, Rp 495.000.000, Rp 1.200.000.000, Rp 1.000.000.000, hingga totalnya Rp 9,6 miliar.
"Uang diberikan ke anggota DPRD Lampung Tengah, yaitu Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana dan Zainuddin dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa KPK, Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa menjelaskan pemberian uang tersebut bertujuan agar anggota DPRD memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Muti Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 300 juta pada tahun anggaran 2018 untuk pembangunan jembatan yang menjadi prioritas kabupaten Lampung Tengah.
Termasuk agar anggota DPRD menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.
Meski pihak PT SMI menyatakan sepakat. Tetapi kegiatan tersebut belum bisa berlangsung karena rencana peminjaman uang harus mendapar persetujuan dari DPRD dan Pertimbangan Kemendagri.
Dari hasil rapat di DPRD Lampung Tengah, hanya satu fraksi, Partai Keadilan Sejahtera yang setuju dengan pengajuan dana tersebut. Bupati Lampung Tengah, Mustafa berusaha bertemu dengan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, Natalis Sinaga agar mau mempengaruhi fraksi lain, yakni Gerindra dan Demokrat.