TRIBUNNEWS.COM - Hari ini Aman Abdurrahman terdakwa bom di Sarinah Thamrin menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (17/5/2018).
Dikutip dari tayangan Breaking News, TV One, Jaksa memebacakan tuntutan Aman Abdurrahman dengan menyebutkan fakta-fakta selama persidangan.
Jaksa penuntut menyebutkan fakta persidangan mengenai Kiki Muhammad Iqbal, terdakwa teroris yang pernah berada di satu sel bersama Aman Abdurrahman di Kembang Kuning Nusakambangan.
Saat Kiki dinyatakan bebas, ia mendapatkan pesan dari Aman untuk meneruskan kajian tauhid yang pernah diberikan Aman selama di sel mengenai tauhid.