TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati.
Jaksa penuntut umum kasus aksi terorisme, Anita Dewayani menilai seluruh unsur mengenai aksi terorisme yang dilakukan Aman Abdurrahman telah terpenuhi.
"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa," tegas Anita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Menurut Jaksa, dalam persidangan terungkap beberapa fakta yang memberatkan terdakwa.
Seperti melakukan perencanaan terorisme yang berakibat kehilangan nyawa mulai dari anak kecil dan dewasa.
Serta dinilai terbukti telah melakukan ajaran yang menganjurkan adanya aksi amaliyah kepada pada pengikutnya.
Untuk hal yang meringankan, JPU tidak menemukan itu selama persidangan berlangsung.
"Untuk hal-hal yang meringankan, tidak ada," lanjut dia.
Berikut sejumlah tanggapan dan kejadian seputar sidang Aman Abdurrahman yang dirangkum TribunJakarta.com.