Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Rektor dan pemimpin perguruan tinggi di Indonesia terancam diberi sanksi berat jika gagal membendung apalagi menyebar paham radikalisme dan terorisme di kampus.
Hal itu dikatakan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) RI, M Nasir.
Bahkan, menurut M Nasir, sanksinya dari mulai pemecatan hingga diproses secara hukum.
Baca: Begini Sosok Dua Orang Di Tasikmalaya yang Rumahnya Digeledah Densus 88 Menurut Warga
"Jika terbukti terlibat, maka akan kami tindak tegas dosen maupun rektornya," ujar M Nasir, saat ditemui usai meninjau Pameran dan Uji Terap Hasil Litbang Energi Maritim di TPI Kejawanan, Kota Cirebon, Jumat (18/5/2018).
Ia mengatakan, pengawasan terhadap penyebaran paham radikalisme dan terorisme di kampus terus berjalan.
Baca: Kisah Kelam Mantan Polisi yang Jadi Teroris Hingga Akhirnya Bertobat, Kita Dijanjikan Surga
M Nasir berharap, perguruan tinggi di Indonesia terbebas dari paham radikalisme dan terorisme.
Dari jumlah 4.579 perguruan tinggi di Indonesia, menurut M Nasir, ada beberapa dosen yang diduga menyebarkan paham radikalisme dan terorisme.
"Mereka sedang diproses hukum dan ada juga yang sudah dikeluarkan," kata M Nasir.
Baca: Jokowi KW Cerita Bagaimana Dia Bisa Mirip RI-1
Ia juga telah mengeluarkan surat edaran kepada rektor-rektor untuk mengawasi dosen di kampusnya.
Ia mengakui beberapa dosen telah terbukti terlibat dalam penyebaran paham radikalisme dan terorisme.
"Kalau ada lagi, saya bisa menonaktifkan yang bersangkutan," ujar M Nasir.
Berita ini sudah dimuat di Tribun Jabar dengan judul: Para Rektor Terancam Dipecat Jika Gagal Bendung Paham Radikalisme dan Terorisme di Kampus