TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Bandung Barat Iing Nurdin, terkait kasus suap Bupati Bandung Barat nonaktif Abu Bakar.
Pada pemeriksaan kali ini, Iing diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Badan Kepegawaian Bandung Barat Asep Hikayat (AHI).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AHI," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (21/5/2018).
Selain Iing, KPK memeriksa orang lainnya, yaitu Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bandung Barat Heru Budi Purnomo, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Bandung Barat Dudi Prabowo, serta Ardiansyah dari swasta.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Abubakar sebagai tersangka dugaan menerima suap dari Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat (AHI).
KPK juga menetapkan Asep Hikayat sebagai tersangka. Bersama dengan dua pejabat lainnya yakni, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati (WLW) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto (ADY) yang diduga juga sebagai penerima suap.
Penetapan tersangka Abubakar terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar penyidik KPK, Selasa (10/4/2018).
Abubakar diduga meminta uang suap ke sejumlah kepala dinas. Dirinya menerima uang suap untuk membiayai istrinya, Elin Suharliah, maju dalam Pilkada 2018.
Atas perbuatannya, Abubakar, Weti, dan Adiyoto dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Asep diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.