News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho, KPK Periksa 22 Saksi di Sumatera Utara

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah barang bukti seusai melakukan penyidikan lanjutan terkait penetapan tersangka baru mantan dan anggota DPRD Sumatera Utara di Mako Brimob Sumut, Medan, Sabtu (21/4/2018). KPK kembali memeriksa sebanyak 22 orang mantan dan anggota DPRD sebagai saksi untuk 38 anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR *** Local Caption *** KPK Kemas Barang Bukti Anggota DPRD Sumut ke Jakarta

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 22 saksi untuk 38 tersangka anggota DPRD Sumatera Utara yang diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, pemeriksaan rencananya dilakukan di kantor Kajati Provinsi Sumut.

Baca: Cerita Gunung Tambora Menjadi Nama Masjid dan Kecamatan di Jakarta Barat

"Unsur saksi dari anggota DPRD, staf khusus, sekretariat DPRD dan pejabat dan PNS Pemprov," jelas Febri saat dikonfirmasi, Selasa (22/5/2018).

Febri mengungkapkan sampai saat ini sekitar 150 orang saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan.

Sekira 30 anggota DPRD telah mengembalikan uang sejumlah Rp 1,9 miliar dan terus bertambah.

"Kami sedang mengidentifikasi pihak-pihak yang menerima dan bersifat koperatif atau sebaliknya," ujar Febri.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan total 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka sejak 29 Maret 2018.

KPK menduga para anggota DPRD ini menerima suap sekitar Rp 300 sampai Rp 350 juta dari Gatot.

Uang tersebut diduga digelontorkan Gatot kepada anggota tersebut untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2014.

Selain itu, suap yang diberikan ini terkait dengan persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014.

Baca: Ketum PSI Sebut Bawaslu Bertindak Diskriminatif Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Iklan Kampanye

Serta pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini