Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 22 saksi untuk 38 tersangka anggota DPRD Sumatera Utara yang diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, pemeriksaan rencananya dilakukan di kantor Kajati Provinsi Sumut.
Baca: Cerita Gunung Tambora Menjadi Nama Masjid dan Kecamatan di Jakarta Barat
"Unsur saksi dari anggota DPRD, staf khusus, sekretariat DPRD dan pejabat dan PNS Pemprov," jelas Febri saat dikonfirmasi, Selasa (22/5/2018).
Febri mengungkapkan sampai saat ini sekitar 150 orang saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan.
Sekira 30 anggota DPRD telah mengembalikan uang sejumlah Rp 1,9 miliar dan terus bertambah.
"Kami sedang mengidentifikasi pihak-pihak yang menerima dan bersifat koperatif atau sebaliknya," ujar Febri.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan total 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka sejak 29 Maret 2018.
KPK menduga para anggota DPRD ini menerima suap sekitar Rp 300 sampai Rp 350 juta dari Gatot.
Uang tersebut diduga digelontorkan Gatot kepada anggota tersebut untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2014.
Selain itu, suap yang diberikan ini terkait dengan persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014.
Baca: Ketum PSI Sebut Bawaslu Bertindak Diskriminatif Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Iklan Kampanye
Serta pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.