News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenkominfo Minta Parpol Terbuka kepada Masyarakat

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Niken Widiastuti

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebagai upaya mendorong keterbukaan informasi publik, Komisi Informasi Pusat (KIP) bersama dengan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019 menyatakan Deklarasi Keterbukaan.

Melalui Deklarasi Keterbukaan itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengharapkan parpol memberikan akses informasi kepada publik agar masyarakat dapat berperan serta di dalam proses demokrasi.

Baca: Nasib Tragis Hitler Nababan Penyebar Meme Amien Rais dan Habib Rizieq yang Dikeroyok Massa

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Niken Widiastuti, mengatakan badan publik itu harus menyampaikan informasi secara terbuka, transparan dan akuntabel. Upaya itu dilakukan untuk mewujudkan tata kelola yang baik atau good governance dari badan publik.

“Oleh karena itu di dalam persiapan Pilkada atau persiapan Pemilu yang akan datang sangat dibutuhkan keterbukaan informasi publik,” tutur Niken, di Auditorium Adhiyana, Wisma Antara, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (22/5/2018).

Menurut dia, badan publik, seperti kementerian, lembaga, institusi yang sebagian atau seluruh anggaran didanai oleh negara. Merujuk dari hal tersebut, maka parpol dapat dikatakan sebagai badan publik.

Untuk itu, dia meminta, parpol melakukan keterbukaan informasi meliputi transparansi penggunaan anggaran parpol, program-program parpol, dan kebijakan-kebijakan parpol, kepada masyarakat.

“Jadi secara sah deklarasi ini penting untuk menyediakan informasi yang akurat, informasi yang benar kepada masyarakat,” kata dia.  

Belakangan ini, terutama di media sosial berkembang ujaran kebencian terkait Suku, Agama, Ras, dan AntarGolongan, informasi tidak benar atau hoax, dan fact news. Untuk itu, dia menilai deklarasi keterbukaan informasi kepada masyarakat itu penting.

Dia berharap, agar semua parpol dapat mewujudkan Pilkada ataupun Pemilu yang damai, sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilih.

“Jadi informasi ini sangat penting untuk masyarakat. Dengan adanya deklarasi ini serta komitmen dari peserta Pemilu semua peserta Pemilu dapat menyampaikan atau menyediakan informasi,” tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini