Kesepakatan yang dimaksud adalah harus adanya peraturan presiden (Perpres) yang dirancang hanya untuk keterlibatan TNI.
"Semuanya nanti ada di Perpres. Itu sudah sepakat. Perpres akan mengatur sejauh apa nantinya TNI terlibat," ucap Asrul Sani.
Kendati demikian, Perpres tidak akan begitu saja diterapkan. Kesepakatan berikutnya, Perpres harus melalui konsultasi dengan DPR sebagai suatu keputusan politik.
"Nanti akan dikonsultasikan dulu di DPR, karena menyangkut dalam putusan politik," jelasnya.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham, Enny Nurbaningsih menjelaskan, TNI saat ini sudah dapat berperan untuk menanggulangi terorisme. Undang-undang TNI sudah mengatur hal tersebut, sedangkan pembahasan kali ini untuk merinci secara keseluruhan.
"Tanpa ada undang-undang ini, TNI sudah bisa bergerak karena punya UU sendiri. Dia hanya butuh teknis untuk menindaklanjuti, pendelegasiannya itu," ucapnya.
Masih menurut dia, keterlibatan TNI akan lebih spesifik. Artinya, disaat Polri sudah dianggap tidak mampu lagi menangani aksi teror dan atau polisi meminta bantuan kepada TNI.
"Kalau seperti yang sekarang ini, masih menjadi tupoksinya pihak kepolisian," tegas dia.(ryo)