TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus Bom Thamrin Aman Abdurrahman menjalani sidang beragendakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Aman Abdurrahman, Asludin Hatjani menyatakan kliennya tidak bersalah atas perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Asludin mengungkapkan bahwa kliennya menyebut bahwa tuduhan kejahatan kepadanya merupakan konspirasi.
"Dia siap menerima (vonis), tapi dia tidak siap untuk disalahkan. Dia siap menerima karena dia pikir bahwa itu konspirasi," kata Asludin seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
Aman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam serangkaian aksi teror di Indonesia.
TribunJakarta.com merangkum sejumlah pernyataan Aman Abdurrahman saat membacakan nota pembelaannya.
BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>>>>>>>>>