News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dana Rukun Islam

BRI Syariah Salurkan Zakat Rp 1 Miliar ke BAZNAS

Penulis: FX Ismanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dana Rukun Islam ketiga sebesar Rp 1 miliar diserahkan secara simbolis oleh Direktur Utama BRIS, M Hadi Santoso kepada Ketua BAZNAS, Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA, CA didampingi Deputi BAZNAS, M. Arifin Purwakananta, di Jakarta, Jumat (25/5/2018). TRIBUNNEWS.COM/IST

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Rakat Indonesia Syariah (BRIS) menunaikan zakat perusahaan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Dana Rukun Islam ketiga sebesar Rp 1 miliar tersebut diserahkan secara simbolis oleh Direktur Utama BRIS, M Hadi Santoso kepada Ketua BAZNAS, Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA, CA didampingi Deputi BAZNAS, M. Arifin Purwakananta, di Jakarta, Jumat (25/5/2018).

“Langkah BRI Syariah ini sangat kami apresiasi. Dan kami berharap dapat menginspirasi perusahaan lain untuk menunaikan zakatnya melalui BAZNAS. Insya Allah dengan membayar zakat perusahaan, maka akan mendatangkan keberkahan bagi perusahaan dan pegawainya,” kata mantan Menteri Keuangan ini.

Turut hadir, sejumlah direksi, kepala cabang dan manajemen BRI Syariah seluruh Indonesia, Kepala Bagian Pelayanan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS, Mohan, dan amil senior Edwin.

Bambang memuji langkah BRIS yang selalu menunaikan zakat perusahaan setiap tahun melalui BAZNAS. Apa yang dilakukan BRIS diharapkan dapat memutar roda ekonomi nasional di kalangan mustahik hingga menyukseskan program pengentasan kemiskinan.

Menurut Bambang, bila mencontoh negeri jiran Malaysia, maka minat perusahaan yang tinggi dalam berzakat dipengarui kebijakan bahwa zakat adalah pengurang utang pajak.

Mantan Menteri Pendidikan Nasional ini menjelaskan, untuk bisa seperti Malaysia, maka lembaga zakat resmi harus berjihad agar betul-betul mendapat kepercayaan dan dukungan publik.

Hadi Santoso menyebutkan, perusahaan yang dipimpinnya memercayakan penyaluran zakat melalui BAZNAS karena menilai pengelolaannya sangat profesional.

“Kami lihat penyaluran zakat melalui BAZNAS ini sudah sesuai sasaran. Badan ini ialah amil resmi yang dibentuk negara dan mengelola secara profesional, sehingga zakat dapat tepat sasaran. Ini yang membuat kami sangat mendukung, dalam bentuk berzakat di BAZNAS. Tak hanya zakat perusahaan, zakat penghasilan karyawan kami juga kami salurkan ke BAZNAS,” kata Hadi.

Dia menambahkan, BRIS juga sering menggandeng BAZNAS dalam berbagai kegiatan sosial. Baik di bidang pendidikan, kesehatan maupun upaya peningkatan ekonomi masyarakat dhuafa.
Sebagai contoh, BAZNAS dan BRIS telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama optimalisasi pengumpulan zakat, infak dan sedekah (ZIS), salah satunya pelayanan pembayaran zakat dalam jaringan laku pandai. Ini adalah pelayanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif.

MoU ditandatangani Ketua BAZNAS, Prof Dr Bambang Sudibyo, MBA, CA dan Direktur Utama BRI Syariah, Hadi Santoso sebelum acara Seminar “Prospek Laku Pandai Perbankan Dalam Pengembangan Zakat Indonesia” di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Bambang mengatakan, kerja sama ini makin mendekatkan BAZNAS dengan masyarakat karena jaringan laku pandai yang tersebar hingga pelosok, menjadikannya mudah dijangkau.

“Kami terus berinovasi dan menggandeng mitra strategis untuk melayani masyarakat menunaikan zakat. Kini melalui jaringan laku pandai, masyarakat makin punya banyak pilihan, tinggal dipilih mana yang paling memudahkan,” katanya.

Laku pandai merupakan program yang diluncurkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang memungkinkan masyarakat membuka rekening tabungan, menabung dan menarik dana melalui perantara agen bank.

Selain menyepakati pelayanan baru pembayaran ZIS di laku pandai, dalam MoU tersebut, BAZNAS dan BRIS juga bekerja sama pembayaran zakat di Jaringan Payment Point Online Banking (PPOB) dan toko retail BRI Syariah.

Kedua pihak juga akan bekerja sama dalam layanan dan penjualan Tabungan Kurban serta co-branding Kartu Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) yang dikeluarkan BAZNAS dengan beberapa produk dari BRI Syariah.

TENTANG BAZNAS
Adalah badan pengelola zakat yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 8/2001. BAZNAS bertugas menghimpun dan menyalurkan dana zakat infak, sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) pada tingkat nasional. Kelahiran UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat nasional. BAZNAS sudah berdiri di 548 daerah (tingkat provinsi dan kabupaten/kota). (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini