News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Wakil Rakyat Bercanda Soal Bom di Garuda, Polri Pastikan Bisa Dipidana

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto memberikan keterangan pers mengenai penyergapan teroris, di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (13/5/2018). Tim Densus 88 menembak empat terduga teroris anggota Jamaah Anshorut Daulah (JAD) saat dilakukan penyergapan di Terminal Pasir Hayam, Kecamatan Cilaku, Cianjur, Jawa Barat, pada (13/5/2018) dini hari. Para terduga teroris itu tewas dalam baku tembak dengan petugas. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengimbau masyarakat tidak membuat gurauan soal bom karena bisa berujung penjara atau dipidanakan.

"Iya bisa (dipidana). Karena mengganggu ketertiban umum," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5/2018).

Setyo mengimbau masyarakat selalu mengikuti peraturan keamanan di tempat-tempat umum dan menegaskan Polri tidak akan pernah main-main mengenai isu bom.

 "Setiap ada yang menyatakan itu (bom) pasti harus disterilisasi. Kalau hanya main-main, tapi ternyata betul, semua jadi salah. Jadi tidak boleh main-main dengan mengatakan ada bom," kata Setyo.

Pada Rabu (23/5/2018), dua anggota DPRD Banyuwangi, Basuki Rahmad dan Nauval Badri, diamankan petugas Bandara Banyuwangi karena bergurau mengenai bom saat hendak naik pesawat Garuda rute Banyuwangi-Jakarta di Bandara Banyuwangi, Jawa Timur.

Saat diperiksa petugas Avsec, Rahmad menyampaikan bahwa tas rekannya berisi bom.

Bahkan saat petugas bertanya lagi hingga ketiga kalinya, Rahmad tetap menyatakan tas rekannya itu berisi bom.

Kemudian Nauval saat masuk pesawat juga berbicara bahwa barang di tas tersebut berisi bom sehingga pramugari melaporkan ke pilot pesawat.

Pilot lalu memutuskan tidak terbang kalau penumpang tersebut tidak turun.

Baca: Jadi Presiden, Rizal Ramli Targetkan Ringkus 100 Orang Brengsek

Akibatnya, kedua anggota DPRD Banyuwangi itu diturunkan ke Kantor Angkasa Pura di Bandara Banyuwangi.

Sedangkan barang bawaan mereka diperiksa dan ternyata tidak ditemukan bom seperti mereka katakan.

Atas perbuatannya, kedua penumpang itu dijerat Pasal 437 ayat (1) jo Pasal 344 huruf e UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini