News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Terorisme

Peneliti Terorisme: Perlu Pengawasan Agar Tidak Ada Penyelewengan Dalam Penanggulangan Terorisme

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti terorisme dan intelijen dari Universitas Indonesia (UI), Ridlwan Habib.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Perlu ada mekanisme pengawasan agar tidak ada penyelewengan di lapangan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang baru, Jumat (25/5/2018).

Peneliti terorisme Ridlwan Habib mengatakan definisi terorisme yang menjadi perdebatan sebelumnya akhirnya disepakati.

Definisi itu mencantumkan motif, ideologi politik, dan gangguan keamanan negara.

"Untuk itu perlu ada mekanisme pengawasan agar tidak ada penyelewengan di lapangan," ujar Ridlwan Habib kepada Tribunnews.com, Jumat (25/5/2018).

Baca: UU Terorisme Hasil Revisi Atur Soal Pidana Tambahan Bagi Pelaku yang Libatkan Anak

Kewenangan penyidik dalam menentukan satu kasus masuk kategori terorisme atau tidak menurutnya harus diawasi.

Sehingga dengan adanya undang-undang baru tidak ada penyalahgunaan wewenang dan berujung pada situasi subversif di era Orde Baru.

"Perlu sangat hati hati menentukan motif, apalagi ideologi politik. Terutama di tahun tahun politik seperti ini," ujar alumni S2 Kajian Intelijen UI tersebut.

Baca: Catatan Penting Pemuda Muhammadiyah Setelah UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Disahkan

Ridlwan mencontohkan, satu kegiatan oleh sekelompok orang jika disusupi maka dapat terjebak dalam definisi aksi terorisme.

"Contoh demonstrasi besar di depan istana negara, kalau ada provokator yang melempar molotov, lalu terjadi kerusuhan massal, karena ada unsur ideologi dan motif politik maka bisa dikenakan pasal terorisme, bahaya," jelasnya.

Pasal-pasal lain yang juga krusial untuk diberikan pengawasan adalah pasal yang menjerat persiapan tindak pidana terorisme.

Misalnya, ia mencontohkan, latihan perang.

Baca: Pelajar di Bekasi Tewas Dengan Celuritnya Sendiri, Ini Kronologi Kejadiannya

"Kalau outbound dengan senjata mainan seperti paintball tapi dilakukan oleh kelompok radikal apakah bisa dikatagorikan persiapan terorisme," tegasnya.

Selain itu jeratan untuk tindak pidana korporasi bagi yang terlibat terorisme juga masih memerlukan peraturan turunan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini