TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ( Antiterorisme) menjadi undang-undang.
Undang-undang Antiterorisme disahkan pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Ketua Panitia Khusus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i mengatakan pembahasan revisi melibatkan sejumlah institusi terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM, Polri, TNI, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Pertahanan, dan institusi terkait lainnya.
Baca: Gara-gara Sepeda Motor, Kakak Adik Duel Sampai Salah Satu Meninggal
Syafi'i mengatakan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Antiterorisme, DPR dan pemerintah juga melibatkan masyarakat sipil untuk memberikan masukan.
Ia juga mengatakan terdapat banyak penambahan substansi pengaturan dan Undang-Undang Antiterorisme yang baru yakni ditambahkannya bab pencegahan, penambahan ketentuan pidana bagi pejabat yang melanggar ketentuan dalam penindakan, dan sebagainya.
"Selain itu menambahkan ketentuan mengenai perlindungan korban aksi terorisme secara komprehensif," ujar Syafi'i saat membacakan laporan Pansus di rapat paripurna.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Undang-undang Antiterorisme.
Usai pembacaan laporan Pansus, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto pun menanyakan kesetujuan pengesahan kepada seluruh fraksi yang hadir.
Baca: Mohamed Salah Siap Bantu Liverpool Kalahkan Real Madrid di Final
Semua fraksi yang hadir akhirnya menyepakati RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang tanpa ada interupsi.
"Setuju," ujar para anggota DPR yang mewakili fraksinya masing-masing.
Simak vidoenya di atas! (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tanpa Ada Interupsi, DPR Sahkan UU Antiterorisme