TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman, mengaku tak gentar dengan tuntutan mati yang diajukan jaksa penuntut umum atas dirinya.
Hal itu diungkapkan terduga otak kasus bom Thamrin dan Kampung Melayu saat pledoi atau nota pembelaannya atas tuntutan jaksa, yang terdiri dari 60 halaman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
Di awal pembacaan, Aman mengatakan dirinya tidak akan melakukan pembelaan bagi dirinya, atas segala tuduhan yang telah disematkan kepadanya.
Hal ini dikarenakan, pembelaan tersebut tidak akan mempengaruhi vonis hukuman mati yang dijatuhkan JPU kepadanya.