News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPNI Buka Posko Pengaduan THR

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Menghitung Uang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perawat yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dapat melaporkan ke posko pengaduan Dewan Perwakilan Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPD PPNI) Jakarta Utara.

Posko dibuka di sekretariat PPNI Jakarta Utara, Jalan Walang Timur, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Ketua DPD PPNI Jakarta Utara, Maryanto, mengatakan untuk perawat berstatus PNS telah mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.

Sedangkan, untuk pegawai kontrak juga sudah disiapkan alokasinya.

Baca: Bocah Pencuri Koper Di Bandara Soekarno-Hatta Dikenal Orangtuanya Sebagai Sosok Ambisius

"Nah sekarang tinggal pekerja atau perawat swasta yang terkadang tidak mendapatkan THR dengan berbagai alasan,” ujar Maryanto, dalam keterangannya, Minggu (27/5/2018).

Dia menjelaskan, ketidaktahuan perawat akan hak dasar yang harus diterima sebagai pekerja.

Belum lagi adanya kelalaian dari pengusaha yang bergerak di sektor kesehatan seperti Klinik dan Rumah Sakit.

Baca: Alasan Ali Mochtar Ngabalin Diberi Posisi Sebagai Tenaga Ahli Utama Di KSP

Menurut dia, kondisi itu yang membuat para perawat swasta merasa perlu diberikan edukasi dan advokasi dalam hal pemberian tunjangan hari raya.

Untuk itu, dia mengingatkan para pengusaha di sektor jasa kesehatan, di Rumah Sakit, Klinik, Lembaga Pendidikan Tinggi Keperawatan yang mempekerjakan profesi perawat wajib membayar THR kepada Pekerja Profesional, khususnya para perawat di wilayah Jakarta Utara.

Sebagaiamana diketahui, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016  padal 5 ayat 4 tentang THR Keagamaan memang wajib dibayarkan pengusaha atau Pemberi kerja paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan tanpa kecuali.

Baca: Hindari Perpecahan Pencalonan Wapres, Golkar Harus Gelar Rapimnas

Apabila merujuk peraturan itu, kata dia, seluruh Pekerja Profesional Perawat baik berstatus karyawan tetap maupun kontrak dalam perspektif hubungan industrial berhak atas THR.

"Maka itu, kami menegaskan bahwa Peraturan menteri tentang THR juga mengatur BAB Sanksi berupa denda dan sanksi adminsitratif bagi perusahaan pemberi kerja yang tidak membayar maupun yang terlambat membayar," kata dia.

Dia menegaskan, PPNI mengecam keras kelalaian para pengusaha yang mengabaikan atau menghindari dan sengaja untuk tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para perawat dengan berbagai alasan.

"Saya berharap Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Bapak Gubernur Anies Rasyid Baswedan untuk mengawasi para pengusaha bidang jasa kesehatan supaya dapat memberikan tunjangan hari rayanya," tambahnya.

PPNI sendiri adalah organisasi Profesi  Perawat yang memiliki struktur di tingkat Pusat (DPP), propinsi (DPW),  Kabupaten/kota (DPD) hingga tingkat basis komisariat (DPK) di fasyankes-fasyankes dan lembaga pendidikan tinggi keperawatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini