News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Syafruddin

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (27/12/2017). Syafruddin Arsyad menjalani pemeriksaan perdana terkait kasus dugaan korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BPPN. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi dari mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BLBI, hari ini Senin (28/5/2018), Jaksa menilai sebagian besar materi eksepsi hanya pengulangan atau hampir sama dengan permohonan praperadilan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dimana dalam praperadilan itu, majelis hakim memutuskan memenangkan KPK.

"Mencermati materi eksepsi atau keberatan tim penasihat hukum terdakwa, sebagian besar materinya telah memasuki pokok perkara dan hampir sama dengan permohonan saat praperadilan," tegas jaksa Haerudin di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Lebih lanjut, jaksa juga menyoroti soal pernyataan kubu kuasa hukum terdakwa yang menyatakan dakwaan jaksa dianggap error in persona atau salah alamat.

Jaksa Haerudin menjelaskan dalam eksepsinya, terdakwa berdalih kerugian negara terjadi pada saat dijualnya piutang petani tambak Rp 4,8 triliun dengan harga Rp 220 juta oleh Menteri Keuangan bersama PT PPA pada 2007 sehingga terdakwa menganggap jaksa salah mengalamatkan tuntutan.

Menurut jaksa, majelis hakim telah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan terdakwa telah membenarkan seluruh identitasnya sehingga penuntut umum berpendapat bahwa eksepsi terdakwa mengenai error in persona harus dikesampingkan.

"Berdasarkan uraian kami dalam replik, kami berksimpulan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil. Oleh karenanya kami mohon pada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan memutus menolak eksepsi terdakwa dan menyatakan sidang pemeriksaan perkara pidana dengan terdakwa Syafruddin dilanjutkan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini