News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

Adanya Perbedaan Audit BPK Terkait Kasus BLBI Jadi Sorotan DPR

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Gedung DPR RI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya dua hasil audit yang berbeda yang dilakukan oleh BPK terhadap BPPN mendapat sorotan berbagai kalangan.

Anggota Komisi XI DPR RI, Haerul Saleh menyatakan keheranannya, terhadap dua hasil audit yang berbeda, tahun 2006 dibilang tidak ada kerugian negara. Namun pada tahun 2017, dikatakan ada unsur kerugian negara. 

Baca: 5 Rumor Jahat yang Tersebar Terkait Hubungan Camilla & Anak-Anak Lady Diana, Sungguhan?

Baca: Fernando Alonso Musim Depan Bakal Menghilang di Arena F1 kata Martin Brundle

"Mengapa lembaga yang sama bisa menghasilkan dua audit yang berbeda hasilnya. Ini kan menjadi pertanyaan bagi publik," kata Haerul.

Menurut Hairul ada permasalahan serius, mengenai hasil audit yang berbeda beda, yakni  soal kredibilitas lembaga negara yang mempunyai pertanggungjawaban publik.

Karena menyikapi soal perbedaan hasil antara kedua audit tersebut, pihaknya akan mempertanyakan dalam rapat dengan BPK, apakah yang menjadi dasar bagi BPK melakukan audit investigatif. 

Apalagi dalam audit kedua pada tahun 2017, audit dilakukan tanpa adanya audite dalam hal ini adalah terperiksa yang menjadi obyek audit.

“Kalau bahan-bahan yang digunakan sekunder bukan data primer, maka patut dipertanyakan hasil auditnya,” tegas Hairul.

Senada, pakar hukum, Margarito Kamis, juga menyoroti proses dan hasil audit BPK. Dalam pandangannya, audit tersebut terkesan hanya menghitung selisih angka penjualan untuk menentukan adanya unsur kerugian negara. 

Menurut Margarito, yang terpenting dalam audit investigatif adalah soal bahan atau material yang digunakan dalam melakukan audit.

“Semua harus diperiksa, dari mulai dokumen, surat-surat, laporan-laporan, itu yang mesti dicek. Jangan cuma menghitung selisih, itu bukan kesimpulan namanya, “ jelas Margarito.

Sebelumnya akademisi dan Guru Besar Ilmu Hukum Administrasi Negara Universitas Padjadjaran, I Gde Pantja Astawa, yang mengatakan audit  investigatif BPK  ( 25 Agustus 2017) bisa batal demi hukum, jika dalam pembuktian nantinya majelis hakim Tipikor menemukan adanya penyimpangan.

Audit tersebut berbeda hasilnya dengan audit sebelumnya, yang keluar pada tahun 2006, yang mengatakan tidak ada unsur kerugian negara dalam menilai kerja BPPN yang dibubarkan pada tahun 2004.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini