News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Kuasa Hukum Sebut Kemungkinan Bos First Travel Ajukan Banding

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). Andika Surachman divonis 20 tahun penjara dan Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Warta Kota/adhy kelana

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kuasa hukum trio bos Firat Travel Wirananda Goemilang memastikan kliennya akan mengajukan banding atas vonis yang dibacakan majelis hakim.

"Banding kemungkinan," ujar Wirananda, di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).

Wiranda menyebut pengajuan banding tersebut didasari atas harapan besar dari Andika Cs agar aset-aset yang dimiliki first travel dipergunakan dan seluas-luasnya untuk kepentingan jemaah.

Baca: Penyuap Wali Kota Kendari Biayai Kaos Untuk Kampanye Asrun Dalam Pilkada Gubernur Sultra 2018

"Karena kan mengenai aset juga pertimbangan dari kami, harapan besar dari kami aset-aset yang dimiliki oleh first travel ini dipergunakan dan seluas-luasnya untuk kepentingan jemaah, artinya untjk memberangkatkan jemaah atau refund untuk jemaah. Itu sih," ujar Wiranda.

Sementara terkait Hakim ketua Subandi yang memenolak mengembalikan aset bos First Travel yang disita kepada calon jemaah umrah yang menjadi korban, Andika mengungkapkan pihaknya tidak mau ambil pusing.

Baca: Alifian Tanjung Divonis Bebas, Masinton: Hakim Menjatuhkan Vonis Dengan Kacamata Kuda

"Mungkin kalau untuk aset harapan besar saya negara atau siapapun itu manfaatkan aset sebaiknya untuk jemaah, kepentingan untuk jemaah," ujar Wirananda.

Semantar terkait vonis yang dijatuhkan kepada klien nya, Wirananda mengaku menolaknya.

"Saya sih berbicara pandangan klien, dari pandangan kami sendiri penasihat hukum, saya pribadi menolak." ucap Wirananda

Baca: Habiburokhman Minta Mahfud MD untuk Menolak Gaji BPIP: Rakyat Butuh Suri Tauladan

"Yang jelas kata kuncinya sudah saya jelaskan bahwa kami menolak putusannya. Kata kunci di situ. Untuk langkah hukumnya 2-3 hari ke depan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini