News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Nasib Trio Pimpinan First Travel Akan Ditentukan di Sidang Hari Ini di PN Depok

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa bos First Travel Andika Surachman.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel dengan korban mencapai 63 ribu orang dan kerugian Rp 1 triliun memasuki babak akhir.

Majelis hakim akan membacakan putusan atau vonis terhadap tiga bos First Travel selaku terdakwa kasus tersebut di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu, 30 Mei 2018, hari ini.

Ketiga terdakwa tersebtu adalah Andika Surachman selaku Direktur Utama, Anniesa Hasibuan selaku Direktur dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan sekaligus Komisaris.

"Bahwa kemarin juga disampaikan kepada terdakwa, ini kesempatan kedua (membacakan pleidoi) kalau memang tidak ada tetap kita lanjutkan. Jadi kita lanjutkan persidangan putusan Rabu, tanggal 30 Mei 2018," kata hakim ketua Sobandi dalam sidang kasus First Travel di PN Depok, Senin (21/5/2018) lalu.

Kasus ini terungkap setelah Bareskrim Polri menerima sejumlah laporan dari 13 agen tentang dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang yang dilakukan oleh induk agen mereka, First Travel, pada 4 Agustus 2017.

Tak menunggu lama. Setelah mengantongi cukup bukti, tim Bareskrim mencokok pasutri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan selaku bos biro umrah tersebut di komplek Kementerian Agama, Gambir, Jakarta Pusat, pada 9 Asgustus 2017.

Pasutri itu ditahan oleh kepolisian. Dan saat itu, Anniesa baru tiga minggu melahirkan anak keduanya.

Beberapa hari kemudian, adik Anniesa Hasibuan, Kiki Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena dugaan keterlibatannya sebagai Direktur Keuangan dan Komisaris First Travel.

Saat awal kasus bergulir, Bareskrim Polri sampai membuka posko pengaduan untuk para korban.

Saat itu polisi menerima 28 ribu pengaduan dari para calon jemaah yang menjadi korban First Travel.

Modus yang digunakan oleh Firts Travel yakni dengan menawarkan paket promosi umrah murah dengan biaya Rp 14,3 juta per orang. Harga ini jauh di bawah ketetapan Kementerian Agama, yakni sekitar Rp 21 juta.

Selain itu, First Travel juga membuat paket promo Ramadan selama bulan puasa 2017. First Travel gencar mempromosikan paket murah tersebut.

Bahkan, perusahaan tersebut meminta sejumlah artis meng-endorse paket tersebut dengan timbal balik para artis tersebut diberangkatkan umrah dengan fasilitas khusus secara gratis.

Baca: Begini Rasa Gundah yang Membuncah di Benak Bos First Travel Jelang Pembacaan Vonis Hari Ini

Polisi menyita sejumlah aset ketiga bos First Travel, mulai kantor, mobil, butik, rumah mewah di Sentul Bogor, apartemen, sejumlah tas mewah, hingga restauran di Inggris.

Saat kasus ini masuk ke pengadilan, ketiga bos First Travel tersebut didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan calon jamaah umrah sebanyak 63.310 orang dengan kerugian Rp 905 miliar.

Baca: Trio Bos First Travel Kompak Ajukan Banding Jika Majelis Hakim Hari Ini Memvonis Bersalah

Mereka didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang -undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam sidang pembacaan tuntutan pada 7 Mei 2018, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada dua bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Pasutri itu dinilai terbukti melakukan TPPU secara bersama dan berkelanjutan.

Sementara, adik Anniesa Hasibuan, Kiki Hasibuan dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun penjara. (Tribun Network/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini