Mantan agen First Travel di Jakarta yang membawahi 63 nasabah bernama Ruspitasari (43) mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim terhadap 3 bos first travel .
Ruspitasari yang juga merupakan korban penipuan First Travel adalah perwakilan dari 13 agen yang melaporkan kasus penipuan First Travel.
Ruspitasari mengaku ada dua hal dari putusan hakim yang membuatnya kecewa.
Pertama adalah putusan pidana terhadap para terdakwa.
Kedua, putusan terhadap perampasan aset untuk negara yang seyogyanya dikembalikan dan dikelola kepada Perkumpulan Pengurus Pengelolaan Aset First Travel.
"Harusnya sesuai dengan perlakuan mereka yang sudah menzolimin jamaah dan kami para agent. Seberat-beratnya sudah pasti. Terutama pada aset. Kami kecewa bener," kata Ruspitasari. (Tribunnews.com/ Tribunjakarta.com)