TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait penanggulangan terorisme.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Maksud dan tujuan dari penandatanganan nota kesepahaman atau MoU tersebut adalah sebagai dasar pijakan dan untuk menyinergikan penyelenggaraan penanggulangan teorrisme antara BNPT dan Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala BNPT Komjen. Pol. Suhardi Alius menerangkan empat ruang lingkup kerjasama tersebut dalam sambutannya.
Hal itu diungkapkannya dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Gedung Graha Pengayoman Kemenkumham lantai 7, Rasuna Said Jakarta Selatan pada Kamis (31/5/2018).
"Ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi pertukaran data dan informasi oleh kedua pihak, penanganan terhadap para tahanan Warga Binaan Pemasyarakatan tindak pidana terorisme, peningkatan kapasitas dan atau perlindungan terhadap para petugas, dan kegiatan lain di bidang penanggulangan terorisme yang disepakati kedua pihak," kata Suhardi.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerangkan bahwa pada kerjasama terdahulu Kementerian Hukum dan HAm telah mengimplementasikan beberapa program yang melibatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Program tersebut antara lain pembentukan Lapas khusus napi terorisme di Sentul, penyusunan program deradikalisasi, penerapan program deradikalisasi di beberapa lapas high risk seperti lapas Pasir Putih dan yang sekarang kita juga menyediakan yang terakhir ini karena kekurangan tempat kita di lapas Batu," tambah Yasonna.
Jika kerjasama terdahulu ruang lingkupnya lebih menitikberatkan kepada pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terkait terorisme, maka pada kerja sama yang dilaksanakan saat ini Kemenkumham mendorong untuk mengembangkan kerja sama dalam hal pertukaran informasi dan data yang dimiliki oleh Ditektorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Asministrasi Hukum Umum.
Informasi tersebut nantinya akan diolah dan dijadikan dasar bagi BNPT untuk mengambil kebijakan.
Kemenkumham akan memberikan informasi kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme terkait perlintasan orang asing yang masuk ke Indonesia ataupun perlintasan Warga Negara Indonesia yang keluar ke negara-negara yang diindikasikan sebagai basis gerakan terorisme.
Kemenkumham juga akan memberikan informasi dan data keimigrasian yang didapat dari lembaga-lembaga keimigrasian luar negeri, data terkait Foreign Terrorist Fighter (TFT) yang menggambarkan kelompok teroris lintas batas negarabyang tumbuh dengan marak sejak munculnya Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum juga memiliki informasi dan data terkait perusahaan, yayasan dan perkumpulan yang memiliki badan hukum, ekstradisi, mutual legal assistance.