TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian masih menangani kasus dugaan pemotongan jatah benih bawang putih petani di Kabupaten Lombok Timur.
Sementara Kejakaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) siap berkoordinasi dengan Polisi. Kejati NTB menyatakan percaya proses penanganan di Polda NTB akan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada.
Baca: Beredar Kabar Kapolsek di Aceh Pukul Anggotanya, Polri: Kami Akan Cek
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ery Arianto Harahap di Mataram, Rabu (30/5/2018), mengatakan, kepercayaan itu diberikan setelah pihaknya mendengar kabar bahwa Polda NTB saat ini sedang turun lapangan untuk mengumpulkan data.
"Kalau sudah ditangani pihak Polda NTB, penanganannya kita percayakan ke sana," kata Ery Arianto.
Namun dia mengakui bahwa sejumlah petani bersama kelompok pemuda Sembalun, pada awal bulan pernah datang berkunjung ke Kantor Kejati NTB.
Dalam kunjungannya, sejumlah petani bersama kelompok pemuda Sembalun bertemu dengan pihak Kejati NTB yang diwakilkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Dedi Irawan. "Memang waktu itu ada yang datang, tapi bahasanya baru sebatas konsultasi," ujarnya.
Dalam konsultasinya, masyarakat petani menerima arahan dari Kejati NTB. Dalam arahannya, masyarakat petani diminta untuk menyusun sebuah laporan dengan turut melampirkan bukti penyimpangan dalam realisasi program swasembada bawang putih lokal tahun 2017 di Kabupaten Lombok Timur.
Karena itu, jika masyarakat petani kembali datang dan membuatkan laporan, pihaknya dikatakan akan memberikan saran agar laporannya disampaikan ke Polda NTB.
"Jadi kalau ada laporannya masuk, akan kita tolak, kita arahkan ke Polda NTB. Karena setahu saya persoalan ini sudah duluan ditangani disana, jadi tidak mungkin Kejati NTB turun juga," ucapnya.
Sebelumnya, Polda NTB sendiri pada Senin (28/5/2018) menegaskan pihaknya telah melakukan pengupulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dengan mewawancarai sejumah kelompok tani dan pihak Dinas Pertanian (Distan) setempat guna memastikan dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini.