News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Impor 300 Ton Bawang Putih Ilegal dari China dan Taiwan, Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bawang putih ilegal

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil mengungkap 300 ton bawang putih yang diimpor secara ilegal dari China dan Taiwan oleh PT PTI.

Dalam kasus ini, PT PTI yang mendapat izin kuota impor tersebut dinyatakan bersalah karena mengimpor bawang putih yang tak sesuai ketentuan yakni dalam bentuk benih.

"PT PTI selaku perusahaan yang mendapat izin kuota kemudian bekerjasama dengan beberapa perusahaan yaitu PT CGM, PT FMT, dan PT ASJ untuk menyalurkan atau mendistribusikan bawang putih impor tersebut," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).

Dari kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Operasional PT PTI berinisial MYI, Direktur PT TSR berinisial TKS, Direktur PT CGM berinisial TDJ, dan PN selaku pengendali dan pembiayaan. Sejauh ini baru TKS yang sudah dilakukan penahanan.

Baca: Gunung Merapi Meletus Lagi Selama 2 Menit, Tinggi Kolom Abu Capai 6.000 Meter

Daniel mengatakan para tersangka menjual bawang putih itu meski bawang tersebut bukan jenis yang bisa dikonsumsi ataupun bisa dijual.

Bawang putih tersebut merupakan bibit bawang putih yang diperuntukan bagi penanaman atau ladang, dan bukannya untuk pasar.

Selain itu, mereka mengelabui konsumen dengan membuat keterangan palsu dalam kemasan.

"Tersangka menjual dan memperdagangkan bawang putih impor yang tidak sesuai dengan ketentuan atau standar yaitu dari bibit bawang putih," kata dia.

"Ini peruntukannya bukan untuk pasar, tapi penanaman, atau ladang. Juga dalam proses pengiriman bawang terdapat keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label yang seharusnya PT PTl yang melakukan importasi tetapi tertulis PT CGM, sehingga konsumen terkelabuhi dan dirugikan," tandasnya.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 144 Jo Pasai 147 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan; Pasal 82 Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasai 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 dan Pasai 56 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini