News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Agung Laksono Dukung KPU: Jangan Pernah Narapidana Kasus Korupsi Dimasukkan Daftar Caleg

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono saat ditemui di Rakernas Partai Golkar, di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (23/3/2018). KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono mengaku mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat peraturan melarang eks narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif.

"Memang harus dari hulunya. Dari proses penyusunan daftar caleg, harus bersih, orang yang tidak punya masalah, track record-nya bagus. Aturan ikut kami mendukung," ujar Agung ketika ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (2/6/2018).

"Jadi jangan pernah narapidana kasus korupsi kemudian dimasukkan lagi (ke daftar caleg). Itu nanti dia bisa mengulangi (perbuatan korupsinya) lagi," lanjut dia.

Agung mengklaim, sikap tersebut sejalan dengan semangat perubahan yang dibawa Golkar.

"Semangat reformasi, yakni pemberantasan korupsi, kami adopsi menjadi tagline Golkar ketika Munas di Bali. Golkar bersih, Golkar bangkit, Golkar menang dan Golkar maju. Jadi, konsisten dengan itu, kami dukung KPU," ujar Agung.

Baca: Bentrok di Perusahaan Tambang Emas, Polisi Terluka, Warga Terkena Gas Air Mata

Ketika ditanya mengenai sikap Presiden Joko Widodo yang meminta KPU mengkaji kembali larangan tersebut, Agung tak mempersoalkannya.

Arahan Presiden itu, dinilai untuk menyempurnakan aturan itu sendiri.

Bahkan, Agung setuju apabila larangan tersebut tidak hanya berbentuk Peraturan KPU, namun juga dicantelkan ke UU Pemilu.

"Kalau memang perlu cantelan hukum, undang-undang bisa ya. Kemarin, UU terorisme sempat diamandemen, selesai. Mungkin kalau perintah Presiden, meminta ke fraksi-fraksi, meminta ke koalisi, saya kira bisa cepat," ujar Agung.

Baca: 4 Tahun Menjalin Cinta Terlarang, Rosalia Dibunuh Pendeta Henderson karena Sudah Punya Pacar

Sebelumnya, seluruh Fraksi di DPR meminta KPU tidak membuat aturan larangan mantan koruptor menjadi caleg. Sikap sama disampaikan pemerintah dan Bawaslu.

Hal itu menjadi kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan KPU, Selasa (22/5/2018).

Meski demikian, KPU tetap pada rencananya melarang mantan koruptor menjadi caleg 2019. (Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kata Agung Laksono, Jangan Pernah Eks Napi Korupsi Dimasukkan Daftar Caleg"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini