News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

PKPU Larangan Mantan Napi Korupsi Nyaleg Bakal Terganjal di Kemenkumham, Mengapa?

Penulis: juniantosetyadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana, mengatakan tak akan memproses draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif 2019 menjadi peraturan perundang-undangan.

Alasannya, draf PKPU pencalonan yang mengatur tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk Pileg 2019 tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang yang ada di atasnya.

"PKPU caleg ini kan sudah ramai di publik bahwa diduga draf PKPU itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Widodo saat dihubungi, Minggu (3/6/2018).

"Bertentangan dengan UU pemilunya," kata dia, dikutip dari Kompas.com.

Widodo juga menegaskan, ada syarat agar suatu rancangan aturan bisa disahkan menjadi peraturan perundang-undangan.

Apakah syarat itu?

Baca berita lengkapnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini