TribunWow.com/Rekarinta Vintoko
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban memberikan tanggapannya terkait keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan perdata yang diajukan Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Diketahui, putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tafsir Sembiring dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).
Gugatan ini diajukan atas perkataan Anies yang menyebut kata " pribumi" saat pidato yang disampaikan sebelum dilantik sebagai gubernur DKI Jakarta pada Oktober 2017.
Namun gugatan itu akhirnya ditolak hakim, karena antara pihak tergugat dan penggugat tidak memiliki hubungan hukum secara pribadi sehingga dinilai tidak masuk dalam hukum secara perdata.
Dari pertimbangan hakim tersebut, pihak penggugat dimungkinkan untuk melakukan upaya banding atau mengajukan gugatan baru dengan mekanisme citizen law suit.
Menanggapi keputusan hakim tersebut, MS Kaban melalui akun Twitternya, @hmskaban, menilai jika keputusan itu adalah tepat.
Dirinya juga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut larangan penggunaan kata 'pribumi'.