News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MS Kaban Sebut Larangan Penggunaan Kata 'Pribumi' Perlu Dicabut

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Syura Partai Bulan Bintang (PBB) yang merupakan Mantan Menteri Kehutanan, M. S. Kaban dalam Konfrensi Pers PBB tentang setahun Pemerintahan Jokowi yang digelar di Markas Besar PBB, Jl. Raya Pasar Minggu No. 1B, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2015). TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN

TribunWow.com/Rekarinta Vintoko

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban memberikan tanggapannya terkait keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan perdata yang diajukan Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Diketahui, putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tafsir Sembiring dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).

Gugatan ini diajukan atas perkataan Anies yang menyebut kata " pribumi" saat pidato yang disampaikan sebelum dilantik sebagai gubernur DKI Jakarta pada Oktober 2017.

Namun gugatan itu akhirnya ditolak hakim, karena antara pihak tergugat dan penggugat tidak memiliki hubungan hukum secara pribadi sehingga dinilai tidak masuk dalam hukum secara perdata.

Dari pertimbangan hakim tersebut, pihak penggugat dimungkinkan untuk melakukan upaya banding atau mengajukan gugatan baru dengan mekanisme citizen law suit.

Menanggapi keputusan hakim tersebut, MS Kaban melalui akun Twitternya, @hmskaban, menilai jika keputusan itu adalah tepat. 

Dirinya juga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut larangan penggunaan kata 'pribumi'.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini