TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PDI-P, Hamka Haq, mengatakan, salam metal yang dilakukan Bupati Purbalingga Tasdi saat ditangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak serta-merta membawa nama partainya dalam kasus korupsi tersebut.
Salam tersebut memang dipakai PDI-P dalam menyongsong Pemilu 2019.
Salam tersebut juga digunakan saat deklarasi pencapresan Presiden Joko Widodo di Bali pada Maret lalu.
"Jadi masyarakat kami minta bahwa itu kan oknum saja. Dia melakukan korupsi bukan atas nama PDI Perjuangan, jadi jangan dilihat dari segi itu," kata Hamka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Baca: Kena OTT KPK, Bupati Purbalingga Acungkan Salam Metal, Beberapa Tokoh Pun Mengomentari
Ketua DPP PDI-P Bidang Keagamaan dan Kepercayaan kepada Tuhan YME itu mengatakan, saat ini Tasdi sudah dipecat oleh PDI-P dan tak diberi bantuan hukum.
Hamka menambahkan, PDI-P merasa dirugikan dengan korupsi yang dilakukan Tasdi sehingga pihaknya sama sekali tak memberikan bantuan hukum.
"Ya dirugikanlah. Ya tetaplah di kami merasa rugi. Setiap orang yang melakukan itu (korupsi), begitu dia melakukan itu, besok atau hari ini sudah keluar keputusannya untuk dipecat," lanjut Hamka.
PDI-P memecat Bupati Purbalingga Tasdi dari keanggotaan partai setelah ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Ketua DPP PDI-P Bidang Hukum Trimedya Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2018).
"Dipecat, seperti biasa, yang kena OTT (operasi tangkap tangan) enggak ada bantuan hukum ke yang bersangkutan," kata Trimedya. Ia mengatakan, hal itu konsisten dilakukan PDI-P sejak dua tahun lalu sebab tak ada celah pembelaan hukum.
Hal itu, lanjut Trimedya, terbukti dari tak ada yang pernah lolos dari vonis bersalah di pengadilan saat ditangkap tangan oleh KPK.
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto sebagai tersangka.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Ketiganya diduga menjadi pemberi hadiah atau janji. Mereka terdiri dari Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata.