Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) TNI Marsekal (Purn) Agus Supriatna menyinggung mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo dalam kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101 milik TNI AU.
Agus menyebut kasus pembelian Heli AW-101 ini dicap sebagai kasus dugaan korupsi oleh seorang pembuat masalah.
Ia juga mengatakan sejak awal dirinya tak mau membuat gaduh dan ribut dalam permasalahan pembelian Heli AW-101.
"Karena AW-101 ini harusnya temen-temen juga tahu. Coba tanya kepada yang membuat masalah ini tahu enggak UU APBN. Tahu enggak mekanisme anggaran APBN itu seperti apa. Kalau tahu tidak mungkin melakukan hal ini," kata Agus usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Baca: Memaknai Aksi Gatot Nurmantyo Cium Tangan SBY
Namun, pensiunan perwira tinggi dari marta udara itu tak menyebut siapa yang dirinya maksud sebagai pembuat masalah dalam mencuatnya kasus pembelian Heli AW-101.
"Yang kedua tahu enggak peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2011. Kalau tahu tidak mungkin juga melakukan ini. Dan ada juga Peraturan Panglima Nomor 23 Tahun 2012, itu peraturan Panglima loh Nomor 23 Tahun 2012," ujar Agus.
Agus menyebut permasalahan kasus dugaan korupsi pembelian Heli AW-101 bisa diselesaikan bila Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, serta dirinya yang kala itu menjabat sebagai KSAU.
"Sebenarnya ini semua tuh bisa (selesai dengan) duduk bersama. Duduk bersama level-level menteri pertahanan, panglima TNI yang sebelumnya, saya, kita duduk bersama," pungkasnya.
"Kita pecahkan bersama di mana sebetulnya masalahnya ini. Begitu jangan masing-masing merasa hebat, merasa benar karena punya kekuasaan," kata Agus menambahkan.
Agus pun heran ketika dirinya masih aktif sebagai KSAU tak ada satu pun pihak yang bertanya kepada dirinya soal pembelian Heli pabrikan Inggris-Italia tersebut.
Namun, ketika dirinya pensiun baru dinyatakan pembelian Heli AW-101 itu disebut bermasalah.
"Jadi saya ingin sampaikan itu. Saya berharap kita lebih baik duduk bersama, kita bicara blak-blakan," kata Agus.
Sementara itu kuasa hukum Agus, Teguh Samudra mengatakan bahwa kliennya sudah menjelaskan masalah pembelian Heli AW-101 itu kepada penyidik KPK.
Teguh mengklaim penyidik KPK tak memahami proses pengadaan barang di TNI.
"Makanya dijelasin sampai lama ini. Karena dulu kan main hantam ada tipikor ini, padahal kan problem prosedurnya ada. Bahkan kontraknya pun belum selesai. Ini yang saya khawatirkan," tuturnya.
Teguh menyebut seorang yang dimaksud kliennya membuat masalah soal pembelian Heli AW-101 ditetapkan sebagai tindak pidana korupsi adalah mantan panglima sebelumnya.
Ketika pembelian Heli AW-101 dilakukan, Gatot Nurmantyo menjabat sebagai Panglima TNI.
"Mestinya sudah tahu kan, pertama kali yang beritakan ini dan umumkan di KPK ada tipikor siapa? Kan mantan panglima (Gatot Nurmantyo). Padahal ada aturan panglima sendiri," ucapnya.